Inilah Konsep Lapas Kelas IIA Pamekasan Dalam Memanusiakan Manusia

News Satu, Pamekasan, Selasa 27 April 2021- Narapidana adalah terpidana yang menjalani pidana hilang kemerdekaan di lembaga permasyarakatan. Meskipun terpidana kehilangan kemerdekaannya, ada hak khusus Narapidana yang tetap dilindungi dalam sistem pemasyarakatan Indonesia.

Hak Narapidana itu diatur dalam Pasal 14 ayat (1) UU No.12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan. Salah satunya yakni kebebasan melakukan ibadah sesuai dengan agama atau kepercayaannya.

Bahkan, Menurut Kepala Lapas Kelas IIA Pamekasan M Hanafi, selain hak itu, juga ada hak mendasar lainnya ynag melekat pada warga binaan pemasyarakatan atau WBP setempat. Yakni hak untuk mendapatkan upah atau premi atas pekerjaan yang dilakukan selama di dalam pembinaan.

Secara global, mereka juga berkesempatan mendapatkan fasilitas berasimilasi termasuk cuti mengunjungi keluarga dan mendapatkan pendidikan. Juga pengajaran yang layak, dalam artian bahwa narapidana berhak mendapatkan pembinaan dan pelatihan keterampilan kemandirian.

“Keterampilan adalah langkah Untuk mengoptimalisasi sumber daya Narapidana supaya menjadi sumber daya yang memiliki daya guna melalui bimbingan bakat dan bimbingan keterampilan yang secara garis besar memuat informasi tentang pelaksanaan kegiatan bimbingan di Lembaga Pemasyarakatan,” ujarnya, Selasa (27/4/2021).

Komentar