News Satu, Pamekasan, Senin 21 Juni 2021- Aksi pembunuhan kepada seorang wartawan kembali terjadi. Kali ini menimpa wartawan sekaligus pimpinan redaksi (Pimred) media online Lassernewstoday.com, di Pematang Siantar, Sumatera Utara, pada Sabtu (19/06/21) dini hari lalu.
Dengan tragedi tersebut, berbagai kecaman dan desakan mulai bermunculan dari kalangan komunitas media. Juga, tak terkecuali dari Ikatan Wartawan Online Pengurus Daerah (IWO PD) Pamekasan Madura, Jawa Timur, Senin (21/6/2021). Pasalnya, Ini merupakan penambahan catatan kelam dari beberapa daftar Premanisme dan kriminalisasi kepada insan Pers. Bahkan kali ini yang berujung kematian seorang wartawan senior media online di Indonesia.
Ketua Ikatan Wartawan Online Pengurus Daerah Pamekasan melalui Kabid Kesejahteraan (Kesra) Afifur Rachman mengatakan, dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers pasal 4 di dalam ayat 1 disebutkan bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga Negara. Lalu di ayat kedua terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran, ayat ketiga bahwa untuk menjamin kemerdekaan pers.
“Seorang wartawan berhak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia,” ungkapnya.
Dikatakannya, kekerasan sangat sering terjadi di hampir di semua daerah. Saat ini diduga dilakukan oleh mafia bandar judi atau kemungkinan juga bandar narkoba. Bisa juga pihak-pihak tertentu yang tak menyenangi masalahnya diungkap oleh kalangan pers. Afiv sapaannya menyampaikan kepada rekan seprofesinya agar berhati-hati dalam menjalankan tugas. Selalu lebih mengutamakan keselamatan jiwanya dan profesionalisme.
“Kami mengutuk keras tindakan premanisme dan kriminalisasi terhadap insan Jurnalis yang sudah menimpa rekan kami, ini perbuatan keji dan tidak asas kemanusiaan,” tukasnya.
Tidak hanya itu, Iwo Pamekasan juga mendesak kepada Kapolres setempat segera mengambil langkah taktis. Serta segera mengungkap siapa pelaku pembunuhan kepada rekan seprofesi online di Sumut.
“Kami mendesak kepada Kapolri, Kapolda Sumut, Ditreskrimsus Polda Sumut, Kapolres setempat, dan Kasatreskrim untuk segera menangkap dan mengungkap kasus tersebut,” tandasnya.
Dikutip dari berbagai media massa, bahwa Marsa (Korban) ditemukan pertama kali oleh warga, sekitar 300 meter dari rumahnya di Huta 7 Pasar III Nagori Karang Anyer, Kabupaten Simalungun. Mendiang ditemukan warga dalam kondisi kritis di dalam mobil minibus Datsun Go Panca berwarna putih plat BK 1921 WR yang merupakan miliknya dengan luka tembak di beberapa bagian tubuhnya. (Yudi)
Comment