News Satu, Pamekasan, Kamis 3 Desember 2020- Pasca beberapa jam dari kejadi kecelakaan lalulintas yang terjadi di tol trans Jawa, para Korban meninggal dunia di dalam kecelakaan Mobil Elf di Tol Madiun – Nganjuk Km 631 tersebut mendapatkan santunan wajib dari PT Jasa Raharja (Persero).
Mereka antara lain Moh.Zehir yang diserahkan kepada istri bernama Fauzeh. Jahri yang diserahkan kepada bapak korban atas nama Suto. Dan Sittima yang diserahkan kepada suami korban yakni Sahiri.
Secara tanggap dan cepat pihak PT Jasa Raharja (Persero) Kantor Perwakilan Pamekasan mendata dan mendatangi rumah duka untuk kemudian menyerahkan santunan tersebut di Kecamatan Proppo Pamekasan dan Kecamatan Omben Sampang, Jawa Timur. Bahkan, pihak BUMN tersebut juga berturut berduka cita atas meninggalnya 3 korban penumpang elf.
“Semoga keluarga yang ditinggalkan di berikan kesabaran dan ketabahan dalam menghadapi musibah yang dialami,” ungkap R. Harry Prabowo Kepala Kantor Perwakilan Pamekasan disela kegiatan santunan.
Menurutnya, Dana santunan ini bukanlah pengganti nyawa akan tetapi sebagai bentuk kepedulian pemerintah melalui Jasa Raharja. Lalu dengan penyerahan dana santunan diharapkan, dapat meringankan keluarga yang ditinggalkan dan Dana santunan merupakan hak dari ahli waris.
“Dalam pengurusan santunan Jasa Raharja tidak ada dipungut biaya apapun. Semua dilakukan semata sebagai tugas pokok Kami dalam memberi pelayanan prima dan cepat pada para korban dan keluarga,” ungkapnya pada media, Kamis (3/12/2020) petang.
Sebagaimana diketahui bahwa PT. Jasa Raharja sebagai Badan Usaha Milik Negara yang diamanahkan melaksanakan UU No. 33 tahun
1964 dan undang-undang No. 34 tahun 1964 dengan Peraturan Pemerintah No. 17 dan 18 Tahun 1965. Dengan mempunyai tugas pokok untuk membayarkan santunan apabila terjadi kecelakaan lalu lintas pada moda transportasi yang ada.
Menurut, Undang Undang No. 33 Tahun 1964 Juncto Peraturan Pemerintan No. 17 Tahun 1965 Tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang, yaitu untuk menyantuni korban Penumpang umum. Itu, baik untuk angkutan Di darat , Laut, sungai / danau dan Udara apabila terjadi musibah kecelakaan.
Sedangkan, menurut Undang- Undang No. 34 Tahun 1964 juncto Peraturan Pemerintah No.18 Tahun 1965 Tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. Yaitu untuk menyantuni korban kecelakaan lalu lintas misalnya pejalan kaki tertabrak kendaraan atau tabrakan dua kendaraan bermotor.
“Pengumpulan dana dari masyarakat melalui iuran wajib setiap penumpang kendaraan penumpang umum. Pemilik kendaraan bermotor berupa sumbangan wajib dana kecelakaan lalun lintas jalan yang dibayarkan oleh pemilik pada saat membayar pajak di Kantor Bersama Samsat setiap tahun,” pungkasnya. (Yudi)
Comment