HEADLINEMTQNEWSPAMEKASANPEMERINTAHANPEMKAB PAMEKASANREGIONAL

Jelang MTQ Jatim, Disperindag Pamekasan Fasilitasi Sertifikasi Halal Bagi Pelaku Usaha

×

Jelang MTQ Jatim, Disperindag Pamekasan Fasilitasi Sertifikasi Halal Bagi Pelaku Usaha

Sebarkan artikel ini
Jelang MTQ Jatim, Disperindag Pamekasan Fasilitasi Sertifikasi Halal Bagi Pelaku Usaha
Jelang MTQ Jatim, Disperindag Pamekasan Fasilitasi Sertifikasi Halal Bagi Pelaku Usaha

News Satu, Pamekasan, Rabu 6 Oktober 2021- Geliat Wira Usaha Baru atau WUB dan pemantapan berbagai bidang industri kecil di Pamekasan terus difasilitasi oleh Pemerintah Kabupaten Pamekasan, terlebih jelang pelaksanaan Musyabaqoh Tilawatil Qur’an atau MTQ ke XXIX Jawa timur yang menjadi peluang besar pelaku usaha. Kini melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan setempat memberi fasilitas sertifikasi halal bagi para pelaku bisnis di Bumi Gerbang Salam.

Seperti yang diumumkan di laman resmi Dinas terkait mulai hari ini Rabu 6 Oktober hingga 15 Oktober 2021 mendatang akan buka fasilitas pengurusan dokumen halal tersebut. Tentunya dengan syarat yang cukup mudah bisa dilakukan secara mandiri oleh peminat sertifikasi itu.

Nah, persyaratan Untuk Mendapatkan Fasilitasi Sertifikasi Halal itu diantaranya merupakan IKM Pangan yang berdomisili di Kabupaten Pamekasan. Telah memiliki ijin SPIRT/Pirt dan ijin edar lainnya yang masih berlaku. Lalu melakukan produksi secara kontinyu Kemasan produk minimal menggunakan kemasan plastik dengan ketebalan 0,8 mm.

Selain itu juga sudah memiliki akses pemasaran yang jelas Pendaftaran dapat dilakukan di bit.ly/PendaftaranFasilitasi2021. Sementara, untuk persyaratan pemberkasan lainnya diinformasikan lebih lanjut oleh pihak Disperindag Pamekasan.

Selain itu juga untuk persyaratan mendapatkan fasilitasi pendaftaran merek pada DJKI, itu berlaku untuk semua jenis produk Kontinyu dalam melakukan produksi. Telah memiliki nama dagang produk yang belum pernah didaftarkan oleh pelaku usaha lainnya dapat di cek di laman pdki-indonesia.dgip.go.id.

“Juga telah memiliki ijin minimal Ijin Usaha Mikro Kecil (IUMK) Pendaftaran dapat dilakukan di bit.ly/PendaftaranFasilitasi2021. Persyaratan dan pemberkasan lainnya diinformasikan lebih lanjut,” ungkap Kepala Disperindag Pamekasan, Ahmad Sjaifudin, Rabu (6/10/2021).

Diharapkan dengan berbagai fasilitas itu Masyarakat semakin bergairah untuk melakukan pengembangan usahanya. Terutama dalam kualitas dan kuantitas produksi yang bermutu dan berlabel halal selama masa pagelaran MTQ Jatim nantinya.(Yudi)

Comment