News Satu, Pamekasan, Senin 26 April 2021- Terhitung selama setahun lebih masa pandemi, dari mulai bulan Maret 2020 hingga akhir Maret 2021 ini, Pegadilan Agama (PA) Pamekasan, Madura, Jawa Timur, mengalami lonjakan jumlah pernikahan.
Bahkan, dari jumlah itu, didominasi muda mudi di Bumi Gerbang Salam yang mengajukan permohonan dispensasi untuk nikah.
Menurut, data di PA Pamekasan, tercatat selama satu tahun ini, terdapat 326 orang yang mengajukan dispensasi nikah. Catatan ini, jika dikomparasi dengan tahun sebelumnya, mengalami lonjakan yang signifikan dari pada tahun 2019.
Lonjakan signifikan tersebut setelah diresmikannya aturan baru terkait pernikahan. Yakni adanya pemberlakuan undang-undang nomor 16 tahun 2019 tentang perkawinan.
Panitera Muda Hukum PA Pamekasan, Hery Kushendar mengutarakannya bahwa setelah diberlakukannya perubahan atas UU itu peningkatannya sangat signifikan. Sebelum diberlakukannya UU itu yang mengajukan dispensasi nikah tiap tahunnya hanya sekitar 15 sampai 20 orang. Lalu kemudian saat ini meningkat tajam jumlahnya dari sebelumnya.
“Lonjakan itu juga disebabkan sejumlah faktor lain, salah satunya dimana orang tua mengalami ketakutan akan terjadi hal-hal yang tidak diinginkan terhadap anaknya,” ungkapnya pada media, Senin (26/4/2021).
Sehingga, alasan kuat para orang tua itu karena anaknya sering keluar berdua dengan calon pasangan yang sudah berhubungan sangat erat. Lalu, orang tua tersebut takut adanya hamil di luar nikah, makanya diajukan dispensasi nikah.
Sementara itu, MR dan NAS yang merupakan pasangan suami istri muda di Bumi Gerbang Salam yang bersedia dimintai keterangan, mengungkapkan alasannya nikah muda, salah satunya karena faktor pandemi Covid-19. Selain menjaga agar terhindar dari fitnah meski masih dengan umur yang masih muda untuk melakukan pernikahan dini.
“berbekal nawaituh saja mas, juga biar tidak timbul fitnah meski kami masih terhitung usia muda. Bismillah langgeng dan samawa kedapannya,” jelas MR pada media saat bertemu di PA Pamekasan. (Yudi)
Jumlah Pernikahan Dini Di Pamekasan Melonjak
News Satu, Pamekasan, Senin 26 April 2021- Terhitung selama setahun lebih masa pandemi, dari mulai bulan Maret 2020 hingga akhir Maret 2021 ini, Pegadilan Agama (PA) Pamekasan, Madura, Jawa Timur, berhasil mencatat lonjakan jumlah pernikahan.
Bahkan, dari jumlah itu, didominasi muda mudi di Bumi Gerbang Salam yang mengajukan permohonan dispensasi untuk nikah.
Menurut, data di PA Pamekasan, tercatat selama satu tahun ini, terdapat 326 orang yang mengajukan dispensasi nikah. Catatan ini, jika dikomparasi dengan tahun sebelumnya, mengalami lonjakan yang signifikan dari pada tahun 2019.
Lonjakan signifikan tersebut setelah diresmikannya aturan baru terkait pernikahan. Yakni adanya pemberlakuan undang-undang nomor 16 tahun 2019 tentang perkawinan.
Panitera Muda Hukum PA Pamekasan, Hery Kushendar mengutarakannya bahwa setelah diberlakukannya perubahan atas UU itu peningkatannya sangat signifikan. Sebelum diberlakukannya UU itu yang mengajukan dispensasi nikah tiap tahunnya hanya sekitar 15 sampai 20 orang. Lalu kemudian saat ini meningkat tajam jumlahnya dari sebelumnya.
“Lonjakan itu juga disebabkan sejumlah faktor lain, salah satunya dimana orang tua mengalami ketakutan akan terjadi hal-hal yang tidak diinginkan terhadap anaknya,” ungkapnya pada media, Senin (26/4/2021).
Sehingga, alasan kuat para orang tua itu karena anaknya sering keluar berdua dengan calon pasangan yang sudah berhubungan sangat erat. Lalu, orang tua tersebut takut adanya hamil di luar nikah, makanya diajukan dispensasi nikah.
Sementara itu, MR dan NAS yang merupakan pasangan suami istri muda di Bumi Gerbang Salam yang bersedia dimintai keterangan, mengungkapkan alasannya nikah muda, salah satunya karena faktor pandemi Covid-19. Selain menjaga agar terhindar dari fitnah meski masih dengan umur yang masih muda untuk melakukan pernikahan dini.
“berbekal nawaituh saja mas, juga biar tidak timbul fitnah meski kami masih terhitung usia muda. Bismillah langgeng dan samawa kedapannya,” jelas MR pada media saat bertemu di PA Pamekasan. (Yudi)
Comment