HEADLINENEWSPAMEKASANREGIONAL

Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Pamekasan, Tangkap WNA Tanpa Dokumen Keimigrasian

×

Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Pamekasan, Tangkap WNA Tanpa Dokumen Keimigrasian

Sebarkan artikel ini
Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Pamekasan, Tangkap WNA Tanpa Dokumen Keimigrasian
Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Pamekasan, Tangkap WNA Tanpa Dokumen Keimigrasian

News Satu, Pamekasan, Rabu 5 Januari 2022- Kinerja jajaran Keimigrasian terus disolidkan memasuki tahun 2022. Salah satunya seperti yang dilakukan oleh Kepala Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Pamekasan, Imam Bahri, dengan memimpin kegiatan apel pagi di awal tahun 2022 ini.

Tak ayal jika di kegiatan apel pagi yang berlangsung di halaman Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Pamekasan Kanwil Kemenkumham Jawa Timur ini, dihadiri juga oleh pejabat struktural. Diantaranya, Kaur TU Arief Chandra, Kasubsi TI Inteldakim Darwin Piandu dan Kasubsi Yanverdokim Agus Surono beserta segenap staf di lingkungan kerja tersebut.

Kepala Kantor menegaskan, di musim pandemi pegawai harus tetap harus menjaga kedisiplinan kinerja dan pola penindakan strategis Keimigrasian. Bahkan soal kenaikan pangkat yang diberikan pada bawahannya, janganlah menjadikan sebagai pribadi yang jumawa, tetapi harus menjadi pelecut semangat kerja dalam menunaikan amanat pemerintah.

“Selain itu, dalam menghadapi pandemi Covid-19 khususnya mulai munculnya varian baru seperti Omnicron yang perlu diantisipasi, semua juga perlu menjaga kesehatan diri dengan meningkatkan disiplin dalam segala hal. Sehingga berbagai tugas pelayanan dan penindakan disetiap bidang yang ada di kantor imigrasi setempat, bisa berjalan sesuai target kerja yang ada selama ini,” paparnya, Rabu (5/1/2022).

“Misalnya memakai masker di ruang publik, disiplin waktu dan sebagainya,” tutur Imam Bahri.

Terbukti, sebelumnya, jajaran Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Pamekasan Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur berhasil mengungkap kasus Keimigrasian di Madura. Yakni dengan mengamankan seorang pria berinisial H asal negeri Jiran, Malaysia di akhir tahun 2021.

“Itu lantaran tak memiliki dokumen. Karena hal tersebut maka ditindaklanjuti oleh Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Pamekasan,” tandasnya.

Tak ayal jika bertempat di ruang Media Center Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Pamekasan Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur, Kepala Kantor Imigrasi Imam Bahri menyampaikan proses terduga WNA tersebut bisa masuk ke Indonesia. Tentunya semua penindakan dan penyidikan akan dilakukan sesuai aturan Keimigrasian Republik Indonesia yang berlaku agar tetap sesuai dengan arahan pimpinan.(Yudi)

Comment