HALO POLISIHEADLINENEWSPAMEKASANREGIONALTNI/POLRI

Kasatreskrim Polres Pamekasan Bantah Intervensi dalam Kasus Anak Bawah Umur

×

Kasatreskrim Polres Pamekasan Bantah Intervensi dalam Kasus Anak Bawah Umur

Sebarkan artikel ini
Kasatreskrim Polres Pamekasan Bantah Intervensi dalam Kasus Anak Bawah Umur
Kasatreskrim Polres Pamekasan Bantah Intervensi dalam Kasus Anak Bawah Umur

News Satu, Pamekasan, Jum’at 28 Januari 2022- Jajaran Polres Pamekasan, Jawa Timur memastikan objektif dan tidak ada intervensi dalam kasus persetubuhan Anak dibawah umur yang diduga dilakukan penyidik di bawah Unit PPA Satreskrim Polres Pamekasan. Yakni saat melakukan proses berita acara pemeriksaan (BAP) kasus persetubuhan anak di bawah umur.

Kapolres melalui Kasatreskrim Polres Pamekasan, AKP Tomy Prambana, bilang telah melakukan berbagai upaya optimal dan bersungguh-sungguh. Khususnya dalam mengungkap kasus persetubuhan anak di bawah umur yang dilakukan M (pelaku) terhadap ‘Bunga’ (nama samaran) 14 th, warga Pamekasan.

Menurutnya, berbagai upaya yang telah dilakukan pihaknya itu sesuai dengan prosedur pemeriksaan kasus yang seharusnya. Yaitu diantaranya upaya penyelidikan, gelar perkara, penyidikan, hingga pemeriksaan saksi-saksi yang sudah lengkap dilakukan jajaran.

Bahkan kabar terakhir, terduga pelaku persetubuhan tersebut telah naik status menjadi tersangka. Tak hanya itu sesuai prosedur pemeriksaan juga pada tersangka itu, sudah ditetapkan sebagai DPO.

“Kami dari Satreskrim Polres Pamekasan melakukan upaya paksa untuk mencari pelaku. Saat ini kami sudah sebar anggota di lapangan untuk memburu pelaku,” kata AKP Tomy Prambana, Jum’at (28/1/2022).

Ditegaskan, dalam penanganan kasus ini, pihaknya secara yakin telah melakukan sesuai prosedur hukum. Tak hanya itu, pihaknya telah melakukan pengecekan terhadap penyidik yang diduga melakukan intervensi terhadap korban persetubuhan tersebut.

Jadi, dikesempatan itu, pihaknya mewakili Polres menyatakan dugaan adanya intervensi terhadap korban persetubuhan. Bahkan akhir-akhir ini, yang sempat tersiar ke khalayak di sejumlah media itu, dibantah dan tidak benar.

“Kami sudah tanya langsung ke penyidik yang menangani kasus itu, mereka menyatakan tidak ada intervensi apapun terhadap korban, kami sudah mengkroscek hal itu,” tukasnya.

Nah, untuk meyakinkan hal itu AKP Tomy juga telah melakukan klarifikasi terhadap anggotanya yang berada di lapangan. Alhasil, semua anggota Satreskrim Polres Pamekasan menyatakan tidak ada yang melakukan intervensi apa pun terhadap korban persetubuhan di bawah umur tersebut.

“Kami sampaikan faktanya, jadi yang ditulis di beberapa media itu tidak sesuai dengan sebenarnya yang terjadi saat pemeriksaan,” ungkapnya.

AKP Tomy juga berkomitmen akan menangkap pelaku persetubuhan anak di bawah umur ini, apalagi pelaku sudah ditetapkan sebagai DPO.

Pihaknya juga meminta pada media agar memahami juga soal tugas Satreskrim ketika beraksi di lapangan. Sebab, dalam hal penyidikan dan penyelidikan kasus apa pun, ada informasi yang memang tidak semuanya bisa dibagikan ke media.

“Kami tidak mungkin memberitahu semua apa yang kami lakukan di lapangan saat hendak menangkap pelaku, karena ada strategi khusus untuk menangkap pelaku yang tidak boleh dipublikasikan ke media,” paparnya.(Yudi)

Comment