HEADLINEHUKRIMHUKUMNEWSPAMEKASANREGIONAL

Kejari Pamekasan Musnahkan Berbagai Barang Bukti Tindak Pidana

×

Kejari Pamekasan Musnahkan Berbagai Barang Bukti Tindak Pidana

Sebarkan artikel ini
Kejari Pamekasan Musnahkan Berbagai Barang Bukti Tindak Pidana
Kejari Pamekasan Musnahkan Berbagai Barang Bukti Tindak Pidana

News Satu, Pamekasan, Rabu 2 Desember 2020- Puluhan jenis barang bukti (BB) dimusnahkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Pamekasan, Madura, Jawa Timur Selasa Siang. Itu, dilakukan di pelataran Kantor Kejari di Jalan Panglegur, Kecamatan Tlanakan, Pamekasan.

Barang bukti itu merupakan hasil dari tindak pidana khusus (Pidsus) dan tindak pidana umum (Pidum). Bahkan mulai dari Senjata tajam (Sajam) seperti golok, celurit, pisau dan satu senjata api rakitan (Senpi) beserta 5 amunisi. Hingga juga barang bukti seperti narkotika berjenis sabu, pil dan berbagai jenis rokok ilegal alias non cukai serta jutaan uang palsu.

Kejari Pamekasan, Muhlis menegaskan, bahwa kegiatan pemusnahan barang bukti (BB) itu merupakan bagian dari tugas selaku tim eksekutor dan semua BB ini terdata mulai Maret 2020 hingga bulan November 2020.

“Kami menggelar acara pemusnahan BB ini agar supaya semua masyarakat tahu, karena semua BB yang sudah gelar perkara atau sudah dilakukan penahanan terhadap tersangkanya BBnya harus dimusnahkan,” katanya, Rabu (2/12/2020).

Dikesempatan yang sama, Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Pamekasan, Dodik mengungkapkan, ada sebanyak 82 perkara yang meliputi tindak pidana umum sebanyak 81 perkara dan tindak pidana khusus sebanyak 1 perkara. Itu antaranya, untuk perkara Pidum ada perkara narkotika sebanyak 63 dengan BB sabu 56,991 gram dan 12 butir ektasi, khusus Undang-undang kesehatan sebanyak 9 perkara meliputi pil logois sebanyak 492 butir.

Sedangkan, untuk Undang darurat nomor 12 sebanyak 8 perkara meliputi 1 Senpi rakitan dengan 5 amunisi, golok, celurit dan pisau. Untuk Perkara uang palsu 1 perkara sebanyak 234 lembar uang seratus ribu dengan total 23.400.000,” pungkasnya.

“Untuk tindak pidana khusus yaitu hanya 1 perkara meliputi tindak pidana rokok ilegal sebanyak 305.400 (tiga ratus lima ribu empat ratus) batang rokok dari berbagai jenis merek.
Merek Jaran Goyang 112.800 batang, Merek prima 32400 batang, Bintang Tujuh 16000, SP 86, 1400 batang dan Tanpa merek 142 800 batang. Semua total ada 305.400, dan semua barang bukti ini akan dimusnahkan sesuai dengan amar keputusan Pengadilan Negeri Pamekasan,” pungkasnya.

Semua ini dilakukan sebagai bentuk pelaksanaan dari amar putusan dari semua kasus yang telah diputuskan oleh majelis hakim masing-masing. Sehingga, harus segera dilaksanakan dengan baik dan sesuai jumlah ynag seharusnya musnah secara utuh. (Yudi)

Comment