News Satu, Pamekasan, Rabu 15 Desember 2021- Program pembangunan Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT) di Kabupaten Pamekasan Jawa timur akhirnya digeber dan resmi terbentuk. Itu ditandai dengan sudah diperolehnya izin operasional dari Bea Cukai pada Jum’at (10/12/2021), saat pemerintah daerah setempat paparkan di Aula Kantor Wilayah DJBC Jawa Timur I.
Kala itu, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Pamekasan, Achmad Sjaifuddin, memaparkan proses dan pola teknis pelaksanaan bisnis KIHT Pamekasan. Bahkan nantinya secara menyeluruh, akan dijalankan oleh Koperasi Daun Emas Sejahtera.
“Pemaparan ini merupakan salah satu syarat dalam proses pemberian izin KIHT Pamekasan,” ungkapnya, Rabu (15/12/2021).
Dalam pemaparannya, juga disampaikan dan dilaporkan, sudah ada calon-calon pabrik rokok. Semua perusahaan itu tentu telah siap dan yang memiliki minat untuk bergabung dengan KIHT Pamekasan yang akan di resmikan pada 21 Desember 2021 mendatang.
Sementara itu, Padmoyo Tri Wikanto, Kepala Kantor Wilayah DJBC Jawa Timur I, pada kesempatan itu menyampaikan apresiasi atas kinerja Pemda Pamekasan. Bahkan sekaligus secara resmi tertulis memberikan izin beroperasionalnya KIHT yang berlokasi di Kabupaten Pamekasan.
Padmoyo juga menyampaikan, pembangunan KIHT ini merupakan salah satu program pembinaan industri. Karenanya semua diamanatkan Peraturan Menteri Keuangan nomor 206/PMK.07/2020 tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau.
“Selama proses pembangunan KIHT ini, Bea Cukai Madura juga turut berkontribusi melalui asistensi, sinergi, dan koordinasi dengan pemerintah daerah Pamekasan,” tukasnya.
Oleh karena itu, secara menyeluruh adanya KIHT ini merupakan langkah preventif dari pemerintah. Khususnya untuk memberantas rokok ilegal dengan pendekatan pembinaan industri di Bumi Gerbang Salam.(Yudi)








Komentar