HALO TNIHEADLINENEWSPAMEKASANREGIONALTNI/POLRI

Kompi A Mekanis 516 Bantu Cek Senpi Personil dan Senjata Lapas Kelas IIA Pamekasan

×

Kompi A Mekanis 516 Bantu Cek Senpi Personil dan Senjata Lapas Kelas IIA Pamekasan

Sebarkan artikel ini
Kompi A Mekanis 516 Bantu Cek Senpi Personil dan Senjata Lapas Kelas IIA Pamekasan
Kompi A Mekanis 516 Bantu Cek Senpi Personil dan Senjata Lapas Kelas IIA Pamekasan

News Satu, Pamekasan, Jumat 25 Juni 2021- Seluruh jajaran keamanan dan ketertiban di lingkungan Lembaga Pemasyarakatan atau Lapas Kelas IIA Pamekasan Jawa Timur melakukan kegiatan pemeliharaan dan perawatan Senjata api. Mereka menggelar agenda tersebut untuk penguatan kesiapan Personil dan Senjata Organik, dengan menggandeng TNI AD Batalyon 516 Kompi A Mekanis Pamekasan.

Hadir dalam kesempatan personil infantri dari TNI AD tersebut sebagai tutor / instruktur. Tak ayal jika dalam sesi cek senjata api atau senpi itu diikuti oleh segenap tim KPLP Lapas setempat.

Menurut Kepala Lapas Kelas IIA Pamekasan, M. Hanafi, kegiatan ini dilaksanakan selain sebagai implementasi sinergitas antara Lapas Pamekasan dan TNI. Ternyata juga sebagai wadah Capacity Building khususnya untuk petugas pengamanan.

“Karena kegiatan ini masih merupakan dasar atau tahap awal,maka materi yang diberikan adalah mengenai praktik pengamanan,perawatan dan pemeliharaan serta penyimpanan senjata,” ungkapnya pada media, Jumat (25/6/2021).

Sedangkan, untuk praktik penggunaannya direncanakan pada kegiatan berikutnya. Tentunya semua akan diagendakan lebih lanjut dan teknis lagi bersama TNI AD setempat.

“Pada hakikatnya, Merawat senjata dengan benar merupakan keharusan bagi setiap pengguna senjata api, dan untuk menghasilkan efektifitas yang optimal,” katanya.

Pada saat melakukan perawatan itulah adalah kesempatan terbaik untuk memeriksa komponen senjata. Itu untuk menghindari konsekuensi yang merusak jika terjadi malfungsi/macet pada saat digunakan.

“Semaksimal mungkin kita optimalkan pembinaan melalui pendekatan yang humanis kepada WBP,” tandasnya.

Namun pada saat tertentu, haram hukumnya jika sampai terjadi ketidakmampuan Petugas Lapas dalam menggunakan senjata. Apalagi sampai terjadi kemacetan/kerusakan pada senjata saat akn digunakan di kondisi darurat / emergency.

“Khususnya, dalam hal mengantisipasi gangguan keamanan dan ketertiban di dalam hunian,” tutup Leksono Novan, Kepala KPLP Lapas Kelas IIA Pamekasan. (Yudi)

Comment