News Satu, Pamekasan, Selasa 4 Januari 2022- Setelah Kemenkumham Republik Indonesia memperpanjang kebijakan pemberian hak Asimilasi di rumah bagi narapidana dan Anak. Jajaran Lapas Kelas IIA Pamekasan Jawa timur sosialisasi tentang Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) RI Nomor 43 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Permenkumham RI.
Tak hanya itu saja, jajaran setempat juga beri paparan terkait peraturan serupa, Nomor 32 Tahun 2020 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat Bagi Narapidana dan Anak. Semua dalam rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran COVID-19 pada warga binaan pemasyarakatan atau WBP, Selasa pagi.
Tak ayal, dalam kegiatan itu, Lapas Kelas IIA Pamekasan resmi menggelar sosialisasi dan memberi pemahaman yang tepat bagi Warga Binaan di Blok Hunian. Hal ini disampaikan langsung oleh Kasi Binadik Ach. Suwifi didampingi Kasubsi bimkeswat, Hendriyanto beserta staf Bimkeswat.
Dikesempatan kali ini, Suwifi mengungkapkan pada dasarnya pelaksanaan asimilasi berdasarkan kebijakan ini sama dengan sebelumnya. Pihaknya berharap narapidana tidak melakukan pelanggaran tata tertib sebagai aturan yang berlaku agar berjalan dengan baik.
“Akan Kami proses dengan cepat dan tepat. Sehingga warga binaan dapat melaksanakan asimilasi dan Tentunya pelaksanaan Asimiliasi tidak dipungut biaya alias gratis,” tegasnya, Selasa (4/1/2022).
Secara teknis, aturan Permenkumham Nomor 43 Tahun 2021 ini memperpanjang program Asimilasi rumah bagi Narapidana. Terutama, diterapkan bagi WBP yang tinggal 2/3 masa pidananya dan Anak yang tinggal 1/2 masa pidananya sampai dengan tanggal 30 Juni 2022 Mendatang.
Secara gamblang, pihaknya menjelaskan Asimilasi tidak diberikan kepada narapidana yang melakukan tindak pidana terkait hal tertentu dan berat. Yakni diantaranya, kasus korupsi, narkotika, prekursor narkotika, psikotropika, terorisme, kejahatan atas keamanan negara, kejahatan Hak Asasi Manusia berat, dan kejahatan transnasional terorganisir lainnya.
“Sama dengan yang tertera pada Permenkumham Nomor 24 Tahun 2021, Asimilasi tidak diberikan kepada narapidana dan Anak dengan tindak pidana Pembunuhan Pasal 339 dan Pasal 340, Pencurian dengan Kekerasan Pasal 365, Kesusilaan Pasal 285 sampai dengan Pasal 290 KUHP,” terangnya.
Bahkan, bukan hanya pada kasus yang disebut tersebut, bagi WBP yang terjerat hukuman karena kasus kesusilaan terhadap anak sebagai korban Pasal 81 dan Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Juga tidak berlaku aturan soal kebijakan asimilasi di rumah dengan perpanjangan waktu tersebut.(Yudi)
Comment