HEADLINEHUKRIMHUKUMNEWSPAMEKASANREGIONAL

Meski Nihil Pelanggar, Satgas Tetap Sidak Cafe di Pamekasan

×

Meski Nihil Pelanggar, Satgas Tetap Sidak Cafe di Pamekasan

Sebarkan artikel ini
Meski Nihil Pelanggar, Satgas Tetap Sidak Cafe di Pamekasan
Meski Nihil Pelanggar, Satgas Tetap Sidak Cafe di Pamekasan

News Satu, Pamekasan, Rabu 2 November 2020- Operasi yustisi dalam rangka penerapan disiplin Protokol Kesehatan / Prokes Covid-19 terus dipacu di kabupaten Pamekasan, Jawa Timur tetap berjalan. Operasi khusus ini, digelar sesuai dengan amanat peraturan perundang-undangan yang telah ditetapkan. Bahkan, jika ditemukan melanggar Protokol Kesehatan (Prokes), maka akan diberiksa sanksi administratif dan sosial.

Itu Antara lain, merupakan upaya penegakan Perda Provinsi Jatim Nomor 2 Tahun 2020, Pergub Jatim Nomor 53 tahun 2020. Dan yang paling melekat adalah penegakan Peraturan Bupati Pamekasan Nomor 50 Tahun 2020.

Dalam operasi kali ini, Satgas selalu melibatkan beberapa Personel gabungan yang telah diplotting. Yakni antara lain unsur Pol PP sebanyak 15 Anggota, unsur TNI 4 Anggota dan jajaran Polri sebanyak 15 Anggota.

Selain itu nampak juga personil Penyidik PNS 2 Anggota. Alhasil dari operasi yustisi yang dilancarkan pada Minggu Malam, 1 November 2020 ini, tidak ada orang yang terjaring dan disanksi.

“Alhamdulillah malam ini hasil penyisiran prokes Nihil Pelanggar. Jika ada bisa disanksi mengucapkan teks Pancasila dan menyanyikan Lagu Kebangsaan Republik Indonesia,” ungkap Mohammad Yusuf Wibisono, Kabid Penegakan Perda Satpol-PP Kabupaten Pamekasan, Senin (2/11/2020).

Sedang, khusus operasi malam itu, satgas titik beratkan pada tempat usaha dan pusat keramaian. Antara lain di Cafe Bani di Jalan Bonorogo, Resto Kunyah Kunyah di Jalan Kesehatan dan pertokoan Apollo di Jalan Trunojoyo Pamekasan, Jawa Timur.

“Denda Administratif bisa diberikan pada Pengunjung cafe dan Pengusaha Cafe jika melanggar disiplin prokes dan lalai menyediakan perlengkapan 3M,” terangnya.

Memang tak hanya pagi hari, pada malam pun, tim pemburu pelanggar prokes ini pun bergerak. Kegiatan biasa dilakukan mulai pukul: 20.00 wib sampai 21.00 wib. Tentunya, dengan kekuatan personil yang diturunkan tetap serupa.

Mengingat malam adalah waktu banyak pemuda berkumpul. Jadi sasaran operasi lebih pada upaya menyisir cafe dan tempat nongkrong yang biasanya menjadi jujukan pemuda Bumi Gerbang Salam di masa libur panjang ini.

“Khusus B.A.P dilaksanakan oleh  2 personil PPNS Pol PP Kabupaten Pamekasan. Sedangkan. Sedangkan sidang Ditempat akan dilakukan di Posko Covid-19 Arek Lancor Pamekasan,” tukasnya. (Yudi)

Comment