Pamekasan, Selasa 29 September 2026 | News Satu- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan mengalokasikan anggaran sekitar Rp66 miliar untuk memperkuat layanan kesehatan masyarakat melalui program Universal Health Coverage (UHC). Anggaran tersebut difokuskan untuk melunasi tunggakan premi BPJS Kesehatan sekaligus membiayai kepesertaan baru guna memperluas cakupan layanan kesehatan bagi warga.
Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Pamekasan, dr. Saifudin, mengatakan dana tersebut bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Tahun 2026 dan menjadi salah satu prioritas utama pemerintah daerah.
Dari total kebutuhan anggaran tersebut, sekitar Rp41 miliar digunakan untuk menyelesaikan tunggakan pembayaran premi BPJS Kesehatan. Sementara sisanya dialokasikan untuk membiayai peserta baru yang akan masuk dalam program jaminan kesehatan daerah.
“DBHCHT 2026 difokuskan untuk pelunasan tunggakan premi program UHC kepada BPJS Kesehatan,” kata dr. Saifudin, Selasa (29/9/2026).
Langkah tersebut menjadi bagian dari strategi Pemkab Pamekasan untuk mengembalikan status UHC Prioritas sekaligus memastikan masyarakat tetap memperoleh akses layanan kesehatan yang mudah dan terjangkau.
Selain menyelesaikan persoalan tunggakan, pemerintah daerah juga menargetkan penambahan sekitar 72 ribu peserta BPJS Kesehatan. Saat ini tercatat sekitar 52 ribu peserta BPJS Kesehatan telah ditanggung melalui skema pembiayaan pemerintah daerah.
Peningkatan jumlah peserta dinilai penting untuk memperluas perlindungan kesehatan masyarakat, terutama bagi kelompok rentan yang membutuhkan akses layanan medis secara berkelanjutan.
Tak hanya fokus pada pembiayaan kepesertaan, Pemkab Pamekasan juga menyiapkan kebijakan khusus bagi masyarakat dengan kondisi kesehatan tertentu. Pemerintah daerah membuka peluang penangguhan pembiayaan bagi kelompok prioritas seperti penderita penyakit kronis, ibu hamil, serta masyarakat dengan penyakit kritis.
Menurut dr. Saifudin, kebijakan tersebut bertujuan memastikan kelompok rentan tetap mendapatkan akses layanan kesehatan tanpa hambatan administratif maupun finansial.
“Kebijakan ini menjadi salah satu upaya agar masyarakat dalam kondisi rentan tetap memperoleh akses terhadap layanan kesehatan,” ujarnya.
Dengan langkah tersebut, Pemkab Pamekasan berharap kualitas layanan kesehatan semakin meningkat dan seluruh masyarakat dapat menikmati manfaat program jaminan kesehatan secara merata. (Yudi)







