News Satu, Pamekasan, Jum’at 4 Maret 2022- Jajaran Satreskrim Polres Pamekasan, Jawa Timur berhasil membekuk salah satu pelaku pembunuhan M.A., 50, yang juga Cakades Batu Bintang Kecamatan Batumarmar pada Rabu tengah Malam. Hal ini disampaikan oleh Kapolres Pamekasan AKBP Rogib Triyanto dalam jumpa wartawan dan ungkap kasus di Gedung Bhayangkara, Mapolres Pamekasan, Jum’at (4/3/2022).
Sebelumnya, diduga telah terjadi pembunuhan berencana pada Selasa 01 Maret 2022 sekitar pukul 16:30 Wib. Tepatnya di jalan raya Desa Ponjanan Barat Kecamatan Batumarmar, dengan korban tewas pria, inisial M.A. yang sedang berboncengan dengan istrinya saja, tak seperti yang diberitakan sebelumnya, yang diduga juga bersama dengan anaknya.
Awalnya menurut Kapolres AKBP Rogib Triyanto, korban ditabrak dari samping belakang oleh mobil Mitsubishi pick up warna hitam, tahun 2008, dengan nomor polisi D 8344 DG, yang dikendarai pelaku inisial AH bersama rekannya. Lalu menurut pengakuannya saat itu dia melihat korban yang terjadi juga sedang menguasai senjata tajam yang diduga terselip di pinggul kiri saat terjatuh itu.
Nah, maka setelah terjatuh, korban M.A. yang merupakan Cakades Batu Bintang nomor urut 5 itu, langsung ditebas lehernya oleh pelaku inisial A.H. dengan penuh emosi. Yakni tepat di bagian leher, serta juga dibacok di beberapa bagian tubuh lainnya dengan total luka sebanyak 7 kali.
Tragisnya, tebasan di bagian leher dekat kepala ltu, menyebabkan kepala dan leher korban nyaris terputus dan menyebabkan korban meninggal dunia dihadapan sang istri, di tempat kejadian perkara tersebut.
Kapolres AKBP Rogib Trianto juga tegaskan pada media, pelaku pembunuhan terhadap M.A. yang dilakukan oleh pemuda tanggung. Yakni pria inisial A.H. umur 36 tahun yang beralamat di Dusun Tengginah Laok Desa Batubintang Kecamatan Batumarmar Kabupaten Pamekasan.
“Pada pukul 23:30 WIB tiga petugas polres Pamekasan bergegas setelah mendapat informasi tentang keberadaan yang diduga pelaku pembunuhan terhadap M.A. yang berumur 50 tahun,” ungkapnya, Jum’at (4/3/2022).
Setelah dilakukan penangkapan, sang tersangka mengakui semua perbuatannya tanpa melakukan perlawanan. Terlebih saat tim polres Pamekasan berhasil meringkus pelaku pembunuhan di daerah Utara Kabupaten Sampang pada 23.30 Wib.
“AH ditangkap oleh petugas polres Pamekasan tempatnya di desa Ketapang Daya Kecamatan Sampang dini hari dan dites urine juga dinyatakan positif narkoba,” paparnya.
AKBP Rogib Trianto mengatakan salah satu pelaku lainnya kini sudah dalam tahap pengejaran oleh tim Reskrim polres setempat berdasarkan bukti dan pengakuan tersangka A.H. sebab dari pengakuan tersangka dan dari saksi istri korban, saat aksi pembunuhan sadis tersebut, dilakukan oleh dua orang.
“Alhamdulillah Kami dapat mengumpulkan barang bukti berupaya celurit, baju korban, sepeda motor milik korban dan sandal milik korban di TKP,” tukasnya.
Atas perbuatannya, para pelaku telah diduga kuat melakukan penganiayaan dan menghilangkan nyawa orang secara sengaja. Sehingga dapat dijerat dengan pasal 340 sub 338 sub 170 ayat 2 ke 3 sub 351ayat 3 KUHP, semua dalam ancaman hukuman mati atau seumur hidup atau kurungan penjara selama 20 tahun.(Yudi)
Comment