HEADLINENEWSPAMEKASANPEMERINTAHANPEMKAB PAMEKASANREGIONAL

Pemkab Pamekasan Akan Percepat Pembangunan KIHT di Desa Gugul

×

Pemkab Pamekasan Akan Percepat Pembangunan KIHT di Desa Gugul

Sebarkan artikel ini
Pemkab Pamekasan Akan Percepat Pembangunan KIHT di Desa Gugul
Pemkab Pamekasan Akan Percepat Pembangunan KIHT di Desa Gugul

News Satu, Pamekasan, Selasa 7 September 2021- Proses pembangunan Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT) Kabupaten Pamekasan Jawa timur semakin menemukan titik terang. Pasalnya ini merupakan salah satu langkah preventif efektif yang bisa dilakukan Pemerintah Kabupaten atau Pemkab Pamekasan dan Bea Cukai Madura memberantas rokok ilegal di Bumi Gerbang Salam.

Tak ayal, jika pihak Bea Cukai Madura yang diwakili Ako Rako Kembaren, selaku Kepala Seksi PKCDT melakukan pertemuan intensif. Terutama dengan Achmad Syaifuddin, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan setempat.

Bahkan, dalam pertemuan teknis juga dihadiri stafnya yang juga penanggung jawab pembangunan KIHT 2021 ini. Semua menyepakati untuk percepatan pembangunan KIHT Pamekasan sesuai rencana yang disiapkan selama ini.

“Pertemuan ini membahas terkait langkah pemerintah daerah guna mempercepat pembangunan KIHT di Pamekasan,” ungkap Achmad Sjaifuddin, Selasa (7/9/2021).

Bahkan, pada kesepakatan itu juga pihak Bea Cukai Madura turut menyampaikan akan mempercepat perijinan. Semua terkait dengan NPPBKC yang ada dalam KIHT Pamekasan jika nantinya sudah terbentuk.

Sebelumnya, kelayakan pembangunan KIHT dinyatakan baik dan sesuai. Itu berdasarkan aspek manajemen atas hasil studi uji kelayakan (feasibility study) oleh Tim Peneliti Universitas Negeri Jember.

Nah, setelah rencana pembangunan Kawasan Integritas Hasil Tembakau di Pamekasan dinyatakan layak untuk dibangun dan dilanjutkan prosesnya. Sedangkan, anggaran DBHCHT 2021 yang dijadikan dana pembangunan oleh Pemerintah Kabupaten setempat sesuai aturan yang berlaku.

Paska pembangunan KIHT ini, operasionalnya diharapkan bisa menguat produksi olahan tembakau Madura. Selain sebagai bentuk preventif memberantas rokok ilegal, serta diharap dapat membuka lapangan pekerjaan baru bagi masyarakat Pamekasan.

“Adapun pembangunan KIHT ini dibiayai oleh Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang diperoleh oleh Pemkab Pamekasan di tahun 2021 dan akan dibangun di Desa Gugul, Kecamatan Tlanakan,” Tukasnya.(Yudi)

Comment