Pemkab Pamekasan Melarang Semua ASN Mudik Lebaran Ke Luar Kota

Apalagi dengan menggunakan mobil dinas (mobdin) untuk kepentingan perjalanan apapun ke luar kota. Hal ini merupakan antisipasi dan peran aktif pihak Pemkab untuk menjaga Pamekasan tetap bertahan pada zona hijau penyebaran pandemi.

“Jika terpaksa harus pergi maka harus dapat ijin tertulis dengan tanda tangan dan stempel basah terlebih dahulu dari Bupati Pamekasan selaku pejabat pembina kepegawaian,” jelasnya Jumat (7/5/2021).

Lebih lanjut, harapannya semoga upaya yang dilakukan pemerintah melalui imbauan larangan mudik lebaran Idul Fitri tersebut efektif. Serta bisa cepat memulihkan kondisi Pamekasan di tengah pandemi covid 19 yang masih berlangsung selama setahun lebih ini.

“Mudah mudahan kita dijauhkan dan dilindungi oleh Allah SWT dari virus yang membahayakan terhadap kesehatan kita bersama,” pungkasnya.

Sebelumnya per Kamis 6 Mei 2021 telah digelar Operasi Ketupat Semeru dan penyekatan di setiap batas Kabupaten. baik, di daerah selatan, daerah tengah maupun Utara.

Terutama di jalan trans nasional oleh pihak Polres setempat yang dibantu oleh Kodim 0826 beserta pihak yang lainnya. Sedangkan untuk posko pelayanan terpadu dipusatkan di pelataran Monumen Arek Lancor. (Yudi)

Tinggalkan Balasan