News Satu, Pamekasan, Selasa 8 Desember 2020- Satreskoba Polres Pamekasan, Madura, Jawa Timur, menangkap 9 muda-mudi saat asyik gelar pesta narkoba jenis ekstasi golongan 1 disebuah tempat karaoke di Jl. Tlanakan.
Kasar Reskoba Polres Pamekasan, AKP Bambang Hermanto mengatakan, awalnya petugas menggeledah ruangan di dalam kamar Hotel Wiraraja tlanakan di nomor 204. Lalu bergerak ke Ruang Karaoke Wiraraja tlanakan di Room VVIP no.11.
Dari hasil penggerebekan tersebut akhirnya petugas menemukan para tersangka yang mayoritas berasal dari Kabupaten Sumenep. Mereka antara lain, ZM (32) Th, AB (30) AF (36) FZ (27) semuanya waega Pragaan Sumenep, dan ID (24) Kelurahan Barurambat Timur, Pademawu, Pamekasan .
Selain itu, petugas mengamankan AW (26) warga Dasuk Laok, Sumenep, dan MM (22), AG (27), ZM (17) warga Pragaan.
“Saat ini, para tersangka sedang menjalani pemeriksaan di ruang penyidik,” kata Kasat Reskoba, Selasa (8/12/2020).
Selain mengamankan tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti (BB) berupa 7 butir ekstasi bentuk oval warna hijau. 2 butir ekstasi bentuk bulat warna hijau tua. 1 (satu) bungkus rokok sampurna dan 2 (dua) lembar tissue.
“Mereka akan dijerat dengan Pasal : 114 ayat (1) subs 112 ayat (1) jo pasal 132 UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tandasnya.
Ditambahkan, pihaknya, menemukan modus bahwa tersangka mendapat ekstasi (inex) dengan cara membeli kepada seseorang. Lalu kemudian ektasi (inex) tersebut dikonsumsi secara bersama sama.
“Diduga mereka melakukan pesta narkoba golongan 1 jenis ekstasi (inex) yang dikonsumsi bersama sama di room 11 karaoke wiraraja tersebut, berasal dari ZAINI MUDHAR yang didapat dengan cara membeli dengan harga Rp 6.200.000 dan mendapat 15 butir yang kemudian oleh tersangka dibagi bagikan kepada 8 (delapan) orang temannya,” tukasnya. (Yudi)
Comment