HEADLINEHUKRIMHUKUMNEWSPAMEKASANREGIONAL

Polisi Akan Sanksi Pelanggar Prokes di Pamekasan

×

Polisi Akan Sanksi Pelanggar Prokes di Pamekasan

Sebarkan artikel ini
Polisi Akan Sanksi Pelanggar Prokes di Pamekasan
Polisi Akan Sanksi Pelanggar Prokes di Pamekasan

News Satu, Pamekasan, Selasa 5 Januari 2021- Upaya memutus mata rantai penyeberan Covid–19 terus dilakukan melalui Sosialisasi dan himbauan-himbauan secara humanis dan pola Preventif. Namun tak jarang juga itu disertai dengan penindakan tegas yang terus dilakukan sebagai upaya mendisiplinkan masyarakat dalam menerapkan Protokol Kesehatan.

Salah satunya seperti yang nampak pada selasa (5/1/2021) pagi ini, Petugas gabungan dari Polres Pamekasan, Kodim 0826 Pamekasan dan Satpol PP Pamekasan melakukan Kegiatan operasi yustisi protokol kesehatan (prokes) Covid-19. Seperti biasa sidak prokes ini bertempat di area bundaran monumen arek lancor sebelah Timur, tepatnya di Jokotole Pamekasan, Jawa Timur.

Kapolres Pamekasan AKBP Apip Ginanjar, S.I.K., M.Si melalui Kasubbaghumas Polres Pamekasan AKP Nining Dyah PS mengatakan, dalam gelar Ops Yustisi ini masih saj ditemukan adanya pelanggaran Protokol Kesehatan yang dilakukan warga. Bahkan, dalam hal ini para pelanggar yang terjaring lebih dominan pada warga yang tidak disipli dalam menggunakan masker.

Bagi para pelanggar yang terjaring pun langsung dilakukan pendataan administratif dan penindakan langsung berupa sanksi sosial. Tentunya, itu sebagai upaya bersama dalam mengingatkan akan pentingnya perilaku baru dalam disiplin prokes dikesehariannya.

“Di harapkan melalui Ops Yustisi ini, masyarakat dapat lebih disiplin lagi dalam menerapkan Protokol Kesehatan di kehidupan sehari-hari, sehingga dalam upaya memutus mata rantai penyebaran covid-19 ini dapat di lakukan dengan cepat, “ujar Kasubbaghumas Polres Pamekasan pada media. (Yudi)

Comment