HEADLINEHUKRIMKRIMINALMADURANEWSNEWS SATUPAMEKASANREGIONAL

Polres Pamekasan Bergerak Cepat, Tangkap Pelaku Penganiayaan Nenek

×

Polres Pamekasan Bergerak Cepat, Tangkap Pelaku Penganiayaan Nenek

Sebarkan artikel ini
Polres Pamekasan Bergerak Cepat, Tangkap Pelaku Penganiayaan Nenek
Polres Pamekasan Bergerak Cepat, Tangkap Pelaku Penganiayaan Nenek

Pamekasan, Jumat 22 Agustus 2025 | News Satu- Aparat Kepolisian Resor (Polres) Pamekasan, Madura, Jawa Timur, bergerak cepat dalam menangani kasus penganiayaan terhadap seorang nenek berinisial SB (58), warga Desa Grujugan, Kecamatan Larangan, Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur. Hanya dalam kurun waktu kurang dari 24 jam, polisi berhasil meringkus terduga pelaku berinisial R (32), warga Desa Montok, Kecamatan Larangan.

Kapolres Pamekasan, Polda Jatim, AKBP Hendra Eko Triyulianto melalui Kasihumas Polres Pamekasan, AKP Jupriadi, mengungkapkan bahwa peristiwa berdarah ini terjadi pada Selasa, 19 Agustus 2025 sekitar pukul 10.00 WIB di toko milik korban.

“Setelah mendapatkan laporan, petugas langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan di lapangan. Dari hasil penyelidikan, identitas pelaku berhasil dikantongi. Tim Opsnal Sakera Sakti Polres Pamekasan kemudian menangkap pelaku R di rumahnya pada Rabu, 20 Agustus 2025 sekitar pukul 14.00 WIB,” ujar AKP Jupriadi, Jumat (22/8/2025).

Dari hasil interogasi, tersangka R diketahui mendatangi rumah korban dengan membawa sebilah pisau dapur yang disembunyikan di dalam saku celananya. Tanpa banyak bicara, pelaku langsung menyerang korban hingga menyebabkan luka di leher, perut, paha, dan jari telunjuk.

“Motif pelaku adalah dendam sejak satu tahun lalu karena merasa dicaci maki oleh korban. Usai melakukan aksinya, pelaku langsung melarikan diri,” jelasnya.

Saat ini korban masih menjalani perawatan intensif di RSU Mohammad Noer Pamekasan akibat luka serius yang dideritanya. Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor nopol M 3460 CG, sebilah pisau dapur, sepasang sandal, dan sebuah helm.

“Tersangka akan dijerat Pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun,” tegas AKP Jupriadi.

Kasus ini menambah daftar panjang tindak kekerasan yang dipicu dendam pribadi di Madura, sekaligus menjadi perhatian serius pihak kepolisian agar tidak terjadi kasus serupa di kemudian hari. (Yudi)

Comment