HEADLINEHUKRIMKRIMINALMADURANEWSPAMEKASANREGIONAL

Polsek Pegantenan Ringkus Satu Pelaku Curanmor

×

Polsek Pegantenan Ringkus Satu Pelaku Curanmor

Sebarkan artikel ini
Polsek Pegantenan Ringkus Satu Pelaku Curanmor
Polsek Pegantenan Ringkus Satu Pelaku Curanmor

News Satu, Pamekasan, Rabu 20 Januari 2021- Kepolisian sektor Pegantenan, Pamekasan, Madura, Jawa Timur, kembali mengamankan pelaku pencurian. Itu ,setelah beberapa hari yang lalu mengamankan pelaku pencurian kendaraan bermotor di wilayah kecamatan penghasil buah durian tersebut.

Saat ini personil Polsek Pegantenan telah mengamankan seorang tersangka kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di Fesa Ambender Kecamatan Pegantenan, Pamekasan.

Tersangka yang diketahui bernama Maimon (35) ini, berasal dari Desa Bindeng kecamatan Pasean Kabupaten Pamekasan. Diketahui ,dirinya menjalankan aksinya di rumah warga masyarakat yang berada di Desa Ambender, Pegantenan, Pamekasan.

Kronologisnya, sekira pukul 10.00 WIB, Pelaku merusak kunci motor dengan kunci letter T. Kemudian, motor tersebut dihidupkan, tapi saat akan dibawa lari, sang pemilik motor melihat aksi pelaku.

Data ini sesuai dengan keterangan pers, Kapolsek Pegantenan AKP H Junaidi SH sat di jumpai wartawan di Mapolsek setempat. Bahkan pihaknya juga mengucapkan terimakasih kepada warga sekitar yang secara sigap meringkus pelaku ketika itu.

“Melihat motornya hendak dibawa kabur oleh tersangka, korban yang diketahui HAMIYAH (40) langsung berteriak meminta tolong kepada warga sekitar, benar saja teriakannya di respon masyarakat yang pada saat itu juga berada di lokasi hajatan yang turut dihadiri oleh korban,” terangnya pada media, Rabu (20/1/2021).

Seketika, Warga yang mendengarkan teriakan korban, langsung melakukan pengejaran terhadap tersangka dan segera menghubungi polsek pegantenan polres pamekasan. Meski dengan pengejaran yang jaraknya cukup jauh dari lokasi kejadian, namun pelaku bisa tertangkap juga oleh warga dan petugas.

“Warga masyarakat turut membantu polisi ,akhirnya berhasil menangkap pelaku di desa Tlagah kec Pegantenan, Pamekasan” tukasnya.

AKP H. Junaidi menerangkan, saat pengejaran, anggota Kepolisian Sektor Pegantenan ikut membantu. Sehingga pelaku dapat lolos dari amukan warga masyarakat.

“Sempat dilakukan pemukulan oleh massa sebagai sikap kekesalannya ,namun pelaku bisa diamankan oleh personil polsek pegantenan untuk diamankan di mako pegantenan,” katanya.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan 1 (satu) buah gagang kunci letter T beserta tiga mata kuncinya, serta satu unit sepeda motor vario warna merah hitam no.pol : M 5983 BV
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersebut, saat ini pelaku telah diamankan oleh petugas yang berwajib.

“Nantinya, pelaku akan dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman maksimum tujuh tahun penjara,” pungkasnya. (Yudi)

Comment