Puluhan Wartawan Se Indonesia Mengikuti Pra UKW Daring Sekolah Wartawan

News Satu, Pamekasan, Senin 19 April 2021- Meningkatkan kapasitas dan menguatkan kompetensi dalam suatu bidang profesi menjadi keharusan bagi setiap orang yang ingin menekuninya profesi tersebut. Mulai dari sikap profesional hingga kecakapan dalam menggeluti dunia kerjanya sehingga sesuai dengan harapan berbagai pihak.

Salah satunya yakni profesi wartawan yang melalui Peraturan Dewan Pers tahun 2010, sudah diwajibkan untuk memiliki kecakapan tersertifikasi resmi. Sehingga mulai 2011, semua wartawan yang berkecimpung didalam dunia jurnalistik harus berkompentensi setelah mengikuti Uji Kompetensi Wartawan atau UKW.

Menurut Agung Santoso, pemateri tunggal pra UWK Daring dari MZK Institute Jakarta, ada berbagai jenjang UKW yang selama ini bisa ditempuh. pertama yakni Wartawan Muda, yang bisa ditempuh setelah minimal selama setahun berkecimpung di media atau perusahaan pers tertentu.

Lalu ada tingkatan Madya, yang bisa ditempuh oleh setiap pekerja jurnalistik dengan minimal telah 3 tahun berkarya di medianya. Terkhusus, yakni tingkat Utama, yang biasanya dilakukan oleh wartawan senior atau Pemimpin utama perusahaan pers tertentu juga. 

“Dalam penilaian UKW tidak ada kata lulus tidak lulus, namun dengan status Kompeten atau tidak kompeten sebagai wartawan,” katanya pada para peserta yang mengikuti Zoom Meeting, Senin (19/4/2021) pagi ini.

Dalam teknisnya ada berbagai macam teknik pengujian terutama dalam jumlah materi uji. Namun, maksimal ada sekitar 12 materi uji oleh lembaga resmi yang berbadan hukum. 

Salah satu syarat yang didasarkan yakni Wartawan itu harus berasal dari perusahaan pers yang dalam akta notaris dan badan hukumnya khusus penerbitan pers. Sehingga diharapkan para peserta UKW sudah bisa mempersiapkan syarat administratif media tersebut jauhbhari Sebelumnya agar tidak kesulitan selama masa ujian.

Agung Santoso menilai, bahwa pentingnya UKW untuk mengetahui sejauh mana kemampuan wartawan dalam menyajikan karya jurnalistik. Bahkan ini sebagai rambu rambu agar karyanya sesuai kaidah kaidah kode etik jurnalistik yang telah ditetapkan Dewan Pers.

“Hingga saat ini, sudah ada 27 lembaga penguji wartawan resmi. Namun, tercatat hanya ada 16 lembaga yang aktif melakukan UKW hingga saat ini,” ujarnya.

Yang terbaru, menurut Pria Asal Gresik Jawa timur ini, Universitas dr Soetomo Surabaya sudah terverifikasi oleh dewan pers. Meski demikian informasi terakhir, ijin Operasional sebagai penyelenggara UKW hingga saat ini belum dikeluarkan.

Baginya, yang paling penting bagi seorang jurnalis yakni kompetensi wartawan untuk lebih memahami ilmu dan kaedah jurnalistik. Sebab semua harus mengikuti ketentuan resmi yang ditetapkan dewan pers. Karena kemampuan wartawan dari sebuah perusahaan pers sangat menentukan posisi media itu di masyarakat. Terutama pada pesatnya perkembangan tren media online dewasa ini.

“Sejak 2014, Dewan Pers sudah mengharuskan bahwa bentuk Badan Hukum pada Perusahaan Pers harus berbentuk PT. Meski, sebelumnya tidak seperti itu, cukup berbadan hukum meski hanya dalam bentuk non PT,” tegasnya lagi.

Diharapkannya melalui proses pra UKW kali ini, para peserta akan lebih siap dalam menghadapi berbagai materi ujian yang ditetapkan tim penguji. Baik dalam persiapan berkasnya hingga pembuatan esai dan  tahapan wawancara yang harus dilewati para peserta.

“Semua peserta sudah harus siapkan syarat administrasi jauh-jauh hari sebelum hari ujian. Agar lebih fokus dan tidak bingung nantinya saat melaksanakan ujian pada hari pelaksanaan. Sambil selalu membaca buku literatur terkait materi jurnalistik yang ada,” tuturnya.

Satu hal terakhir yang paling ditekankan oleh wartawan senior itu, bahwa ada beberapa materi yang mutlak dipahami oleh peserta UKW nantinya. Yakni antaranya tentang, pengetahuan umum jurnalistik, sejarah pers nasional dan global serta terkait hukum dan peraturan pers di Indonesia. (Yudi)

Komentar