News Satu, Pamekasan, Selasa 18 Agustus 2020- Inpres nomor 06 tahun 2020 tentang peran TNI-POLRI dalam penanganan covid 19, diharapkan satgas corona virus deases (Covid -19) Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur, semakin kuat dan nyata. Terutama, dalam penindakan dan penegakan hukum bagi pelanggar disiplin protokol kesehatan covid 19.
Namun, ternyata hingga saat ini hanya Kabupaten Sumenep dan Bangkalan di Madura, yang mengeluarkan peraturan Bupati (Perbup) penindakan prokes tersebut. Hal Itu, tertuang dalam Perbup Sumenep nomor 55 tahun 2020 dan Perbup Bangkalan nomor 46 tahun 2020, tentang penerapan disiplin dan penegakan prokes dalam upaya pencegahan dan pengendalian covid 19.
Di Pamekasan, Madura Jawa Timur, memang sebelumnya gerakan satgas covid 19 hanya berlandaskan Surat Edaran SE Bupati, terkait dengan himbauan tidak berkumpul dan pembatasan waktu untuk pelaku usaha. Jadi implementasinya dalam pencegahan hanya hal preventif saja. yakni, satgas hanya berhak menghimbau dan mengedukasi pada masyarakat saja, tanpa ada kekuatan memaksa.
“Sebelumnya, sesuai SE Bupati kami hanya optimalkan edukasi protokol kesehatan covid 19 pada warga dan pelaku usaha,” tutur Mohammad Yusuf W, Kabid. Penindakan Satpol-PP Kabupaten Pamekasan, Selasa (18/8/2020).
Ditambahkan, setelah adanya inpres 06 tahun 2020 ini, pihaknya tidak sertamerta dapat melakukan penindakan dan sanksi administratif lainnya. Sebab, harus ada landasan hukum dahulu. Itu, berupa Perbup untuk mengikat semua pihak dan memberikan ruang penegakan hukum bagi tim satgas nantinya.
“Tanpa adanya Perbup, kami belum bisa optimal melakukan sanksi administrasi dan tindakan memaksa lainnya. Jadi, hanya sebatas sosialisasi prokes dan penguatan edukasi disiplin, di lapangan,” tegas Kordinator Tim Satgas Covid 19 ini. (Yudi)
Comment