News Satu, Pamekasan, Selasa 19 Februari 2019- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pamekasn, Madura, Jawa Timur (Jatim) melakukan penurunan papan reklame dan sarana publikasi umum di berbagai akses jalan utama Kecamatan Kota. Diantaranya reklame yang diturunkan yang berada di area jalan Kabupaten, jalan Jokotole, jalan Trunojoyo dan jalan pusat kota, Selasa (19/2/2019).
“Kami melakukan penurunan papan reklame dan sarana publikasi umum tersebut karena sudah melanggar Perbub No 11 Tahun 2017,” jelas Kasi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Pamekasan, M.Hasanurrahman, Selasa (19/2/2019).
Pelanggaran dimaksud, lanjut Hasan, terkait reklame yang tidak berizin, salah penempatan, izinnya sudah jatuh tempo, dipaku pada pohon dan rusak.
“Ini kami lakukan semata-mata untuk masyarakat Kota Pamekasan sadar akan hukum yang berlaku,” imbuhnya.
Dua bulan yang lalu, Satpol PP Pamekasan juga sudah menertibkan puluhan baleho dan spanduk yang sudah dipastikan melanggar aturan. Jumlahnya mencapai 26 buah. (Shella)
Comment