News Satu, Pamekasan, Rabu 15 Mei 2019- Dalam rangka penegakan Perda No 5 Tahun 2014 tentang Penertiban Kegiatan di bulan suci Ramadan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP ) Kabupaten Pamekasan melaksanakan tugas Patroli ke sejumlah warung dan depot, Rabu (15/5/2019).
Kasi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Pamekasan, Moh Hasanurrahman mengatakan, bahwa kegiatan sidak ini untuk mengantisipasi adanya pelanggaran yakni warung buka atau melayani pembeli pada waktu Ramadan di pagi hari hingga siang hari.
“Dan hal ini kami petugas Satpol PP melakukan sidak patroli untuk menertibkan adanya pelanggaran sebagaimana adanya surat edaran Bupati Pamekasan terkait kegiatan di bulan suci Ramadan 1440 H,” katanya, Rabu (15/5/2019).
Dijelaskan, patroli di bulan suci Ramadan sebagaimana dengan ketentuan dari pasal 4 ayat 1 yang berbunyi “Setiap orang yang membuka restaurant dengan bermaksud menyediakan makanan dan ataupun minuman bagi orang yang akan berbuka puasa harus dimulai dari pukul 14.00 WIB”.
“Dari sidak patroli ini dengan maksud sekaligus bertujuan guna penertiban kegiatan pada bulan Ramadan untuk menciptakan rasa aman, nyaman serta penuh dengan hikmat khususnya warga muslim di Kabupaten Pamekasan,” tandas Ainur (Sel)
Comment