Seorang Pemuda Curi Baju Pengantin dan Perangkat Elektronik di Sampang

News Satu, Sampang, Senin 10 Januari 2022- Seorang pemuda berinisial FR, 21 Tahun, warga Desa Banyumas, Kecamatan Sampang, Kabupaten Sampang, Jawa Timur, bisa dibilang nekat dan pendek akal. Pasalnya, saat ini hanya bisa pasrah dan tertunduk malu di Ruang Tahanan Kepolisian Sektor (Polsek) Kota Sampang, Senin (10/1/2022).

Sebelumnya, FR memang telah diamankan pihak kepolisian Polsek kota Sampang sesaat setelah melakukan aksi memalukan. Sebab dirinya telah diduga kuat telah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan Kala itu.

Bahkan, tercatat pelaku FR telah diamankan personil kepolisian Polsek Kota Sampang saat berada rumahnya di Desa Banyumas. Yakni tepatnya pada hari Sabtu (8/1/2022) lalu dalam keadaan pasrah dan tak bisa berkutik.

“FR diamankan karena telah mengambil berupa 4 buah baju pengantin, 6 buah mix dan 2 mixer audio milik seseorang bernama Maulana yang juga merupakan Warga Desa Banyumas, Kecamatan Sampang,” kata Kapolres Sampang, AKBP Arman, melalui Kapolsek Sampang, AKP Tomo.

Nah, akibat dari kejadian pencurian tersebut korban yang bernama Maulana mengalami kerugian sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah). Sebab berbagai barang yang telah dijarahnya dengan leluasa itu terbilang ada juga benda elektronik yang bernilai tinggi

Menurut AKP Tomo, FR dalam melancarkan aksinya, lelaki kurus itu masuk ke dalam rumah Korban Maulana dengan cara melompat dari jendela. Tepatnya di dalam ruangan yang biasa digunakan sebagai dapur di tempat kejadian perkara, milik Korban tersebut.

“Bahkan, menurut pengakuannya, dalam melakukan aksinya, FR dibantu temannya yang kini masih melarikan diri,” imbuhnya.

Ditambahkannya AKP Tomo, maka sebagaimana perundang-undangan yang berlaku, untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. Oleh karenanya, saat ini unit Reskrim Polsek Sampang menindaklanjuti penyelidikan dan tersangka FR ditahan di Mapolsek Sampang.

“Tersangka FR kami kenakan Pasal 363 ayat (1) ke-3, Ke-4, dan ke-5 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” tukasnya.(Yud)

Komentar