HALO POLISIHEADLINENEWSPAMEKASANREGIONALTNI/POLRI

Setelah 4 Mahasiswa Diciduk Polres Pamekasan, Presma IAIN Madura Serahkan Diri

×

Setelah 4 Mahasiswa Diciduk Polres Pamekasan, Presma IAIN Madura Serahkan Diri

Sebarkan artikel ini
Setelah 4 Mahasiswa Diciduk Polres Pamekasan, Presma IAIN Madura Serahkan Diri
Setelah 4 Mahasiswa Diciduk Polres Pamekasan, Presma IAIN Madura Serahkan Diri

News Satu, Pamekasan, Sabtu 7 Agustus 2021- Rentetan aksi Mahasiswa yang tergabung dalam berbagai perkumpulan internal kampus yang digelar setelah semalaman duduki kampus berbuntut proses hukum serius pada 4 mahasiswa IAIN Madura. Pasalnya, mereka yang terdiri dari Organisasi Mahasiswa (ORMAWA) Dewan Mahasiswa (DEMA) dan Presiden Mahasiswa (Presma) Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Madura, diduga kuat telah merusak dan membakar fasilitas kampus setempat saat aksi besar kala itu.

Pasalnya, dalam aksi yang didasarkan luapan kekesalan, pada aksi sebelumnya yang dilakukan 25 Juli dan 29 Juli kemarin tetap tidak memihak pada mahasiswa dan membuat mahasiswa murka. Itu didasarkan pada adanya surat yang dikeluarkan oleh rektor IAIN Madura yang tetap dinilai tidak berpihak kepada Mahasiswa.

Paska penangkapan 4 mahasiswa IAIN Madura tersebut, akhir secara sukarela dan sebagai bentuk pertanggungjawabannya, Presiden Mahasiswa atau Presma IAIN Madura, Syaiful Bahri menyerahkan diri ke Satreskrim Polres Pamekasan Jawa Timur.

“Saya menyerahkan diri ke Polres Pamekasan malam ini. Semua sebagai bentuk tanggung jawab sebagai Korlap Aksi dan Presma IAIN Madura dalam menyuarakan aspirasi mahasiswa. Pesan saya jangan menyerah untuk berjuang dan suarakan mahasiswa,” ungkapnya, Sabtu (7/8/2021).

Sebelumnya, tepat pada Sabtu 31 Juli 2021, ternyata M. Kosim, Rektor IAIN Madura telah melakukan pelaporan terhadap dugaan perusakan dan pembakaran dalam aksi tersebut. Itu ditandai dengan adanya Laporan resmi pada kepolisian Nomor: Laporan polisi/B/324/VII/2021/SPKT/polres Pamekasan/Polda Jatim/ 31 Juli 2021.

Penyerahan diri Presma ini dibenarkan oleh Kasatreskrim Polres Pamekasan melalui Kanit 1 Reskrimum, Ipda Kadarisman yang gamblang menerangkan bahwa pihaknya sekarang telah menangkap setidaknya 4 orang mahasiswa yang diduga kuat turut dalam pengrusakan itu. Dan ditambah dengan 1 orang mahasiswa yang menyerahkan diri pada Sabtu jam 01:00 wib.

“Semua total 5 orang, telah ditetapkan sebagai tersangka dan diamankan di Mapolres Pamekasan,” paparnya.

“Untuk pasal yang disangkakan Pasal 170 ayat 1 KUHP ancaman 5 tahun 6 bulan, dan 187 ayat 1 ke 1 ancaman 12 tahun, pasal 406 ayat 1 ancaman 2 tahun 8 bulan,” ungkapnya.

Itu masih pasal sangkaan awal untuk para pelaku yang sudah dalam status tersangka karena kuat bukti dan kasat mata mereka secara bersama-sama melakukan pengrusakan dan pembakaran barang. Meski begitu pihaknya tetap berjanji akan terus melakukan pengembangan dan penyelidikan lanjutan mengingat aksi itu diikuti banyak massa.

“Tidak menutup kemungkinan jika para tersangka pengrusakan ini bertambah lagi, tim sudah saya sebar untuk melakukan pelacakan dan penyelidikan mendalam. Tolong percayalah pada Kami Polres Pamekasan,” tukasnya.(Yudi)

Comment