News Satu, Pamekasan, Rabu 27 Januari 2021- Setelah menjalani pola Belajar Dari Rumah usai Liburan semester, karena mengingat makin meningkatnya kurva pandemi yang terjadi di wilayah setempat. Bahkan itu juga sudah mulai dilakukan terhitung awal Januari 2021 lalu, sebagai hari pertama Kegiatan Belajar mengajar yang seharusnya berjalan di kelas dan sekolah masing-masing.
Pemerintah Daerah melalui Dinas Pendidikan Kabupaten Pamekasan sebelumnya secara resmi mewajibkan semua lembaga pendidikan dibawah naungan Pemkab Pamekasan agar kembali melakukan belajar daring atau BDR. Itu terhitung terus terlaksana pembelajaran tanpa tatap muka, hingga nanti pada akhir Januari 2021.
Hal itu semua wajib dilaksanakan, baik dilakukan oleh lembaga pendidikan negeri atau swasta. Mulai dari tingkatan Sekolah di Taman Kanak-kanak PAUD Sekolah Dasar hingga, Sekolah Menengah Pertama.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pamekasan, Akhmad Zaini menegaskan aturan yang mulai berlaku sejak hari Senin 4 Januari 2021 hingga 16 Januari 2021, lalu diperpajang hingga akhir Januari 2021 ini, akan segera dirubah. Itu sesuai dengan surat pemberitahuan resminya yang diketahui Bupati Pamekasan dan ditujukkan pada segenap pemangku Pendidikan berjenjang di Bumi Gerbang Salam, yang tertanggal 26 Januari 2021 Kemarin.