Siswa di Pamekasan Sudah Bisa Sekolah Dengan PTM Mandiri

Disinggung terkait isinya, dijabarkan nantinya aktifitas siswa dan tenaga pendidik serta para guru sudah masuk seperti biasa di sekolah. Itu setelah mendapat surat Ijin dari Disdikbud Kabupaten Pamekasan untuk melakukan Pembelajaran Tatap Muka  Terbatas atau PTM Mandiri.

“Tetap dalam teknisnya juga harus dengan mengetatkan protokol kesehatan dan pembatasan peserta didik, sesuai aturan yang berlaku,” Ungkapnya pada media Rabu (27/1/2021) pagi.

Kebijakan tersebut berlaku khusus pada lembaga pendidikan yang telah memenuhi syarat administratif yang telah ditetapkan dan bisa dievaluasi kembali oleh Disdikbud setempat. Aturan ini berlaku mulai 1 Februari 2021, untuk jenjang pendidikan mulai dari Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), TK, SD, dan tingkat SMP dengan pengawasan ketat dari Pemkab Pamekasan.

“Nah, baik yang belum mendapatkan Ijin Resmi dari Disdikbud Kabupaten Pamekasan, namun melakukan kegiatan PTM Terbatas, maka akan diberi sanksi tegas oleh Kami,” tegasnya.

Semua dilakukan pihaknya dengan harapan keadaan masyarakat akan kembali pulih sebagaimana yang diharapkan masyarakat. Terutama para pemangku kepentingan pendidikan demi mencerdaskan anak bangsa Indonesia tanpa bayangan Pandemi lagi. (Yudi)

Komentar