AGROBISNISEKONOMIHEADLINENEWSPAMEKASANPEMERINTAHANPEMKAB PAMEKASANREGIONAL

Sosialisasi Tentang Cukai Dimulai di Pamekasan, Ini Jadwal Pelaksanaannya

×

Sosialisasi Tentang Cukai Dimulai di Pamekasan, Ini Jadwal Pelaksanaannya

Sebarkan artikel ini
Sosialisasi Tentang Cukai Dimulai di Pamekasan, Ini Jadwal Pelaksanaannya
Sosialisasi Tentang Cukai Dimulai di Pamekasan, Ini Jadwal Pelaksanaannya

News Satu, Pamekasan, Senin 6 September 2021- Upaya optimalisasi pengelolaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) dilakukan sinergi Bea Cukai Madura dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan Jawa timur. Mereka bersinergi guna menekan peredaran rokok ilegal di wilayah hukum Bumi Gerbang Salam.

Agenda sosialisasi terkait barang kena cukai khususnya rokok ilegal tersebut akan gencar menyasar warga hingga ke desa-desa. Karenanya, secara teknis Bea Cukai Madura bersinergi dengan berbagai stakeholder. Khususnya, instansi terkait seperti TNI/Polri, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Bagian Perekonomian Setdakab dan unsur sebagainya.

Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan, Bea Cukai Madura, Zainul Arifin katakan, jika rencana pelaksanaan kegiatan sosialisasi akan dimulai September 2021 ini. Itu sebagai komitmen penegakan hukum, dengan sosialisasi dan edukasi cukai.

Biasanya, memang untuk sosialisasi memang dibutuhkan kolaborasi. Sebab diakui jika Bea cukai datang ke seluruh desa dan kecamatan tidak mampu. Karena masalah SDM dan sumber dana, karenanya melakukan kerjasama dengan Pemkab Pamekasan melalui alokasi DBHCHT.

“Itu kita manfaatkan untuk bergerak memberikan edukasi ke masyarakat karena memang dana DBHCHT itu manfaatnya untuk memberikan sosialisasi dan mengedukasi masyarakat terkait bagaimana ketentuan dibidang cukai dipahami oleh masyarakat,” tuturnya, Senin (6/9/2021).

Terhitung mulai Senin 6 September 2021, pagi ini Tim sosialisasi gabungan tersebut akan blusukan ke setiap kecamatan di Bumi Gerbang Salam. Mulai dari pelosok pantai Utara hingga ke belahan selatan kabupaten Pamekasan dengan bergiliran.

Menurut data yang disampaikan Dinas Komunikasi dan Informasi setempat, sudah ada lokasi dan waktu pelaksanaan Sosialisasi Ketentuan Perundang-undangan tentang Cukai. Namun, sepeti yang dilansir tersebut, ada beberapa desa yang akan di pusatkan di balai desa tertentu, dalam satu lingkup kecamatan itu.

Jadwal perdana, pada Hari ini di Kecamatan Batumarmar, tepatnya di Balai Desa Blaban. Lalu bergeser pada Selasa pagi di Kecamatan Pademawu yang dipusatkan di Desa Dasok.

Kemudian, pada hari Rabunya dilanjutkan lagi di Kecamatan Pademawu, yang terpusat di Balai Desa Jarin. Nah, baru pada Kamis pagi geser ke pantura, Kecamatan Pasean tepatnya di Balai Desa Sotabar.

Lalu untuk jadwal pada Minggu depan, telah diagendakan oleh pihak terkait. Yakni pada Selasa pagi akan melakukan Sosialisasi di Kecamatan Galis, yakni di Balai Desa Desa Galis. Baru, pada hari Rabu pagi beralih ke Kecamatan Pakong yang dipusatkan pada Balai Desa Klompang Barat setempat.

Diharap dengan adanya kegiatan sosialisasi ini tambahnya, segenap lapisan masyarakat dapat membedakan mana rokok yang legal dan ilegal sehingga bisa membedakan ciri-cirinya. Lalu, akan paham manfaat besar dari cukai untuk besaran DBHCHT Pamekasan untuk kesehatan dan kesejahteraan masyarakat juga.(Yudi)

Comment