Diawal sesi pada pembahasan materi pertama, Agung mengupas soal bagaimana seorang jurnalis wajib mengetahui rentetan sejarah dalam dunia jurnalistik. Baik dalam skup pengetahuan dunia pers nasional maupun dalam perkembangan global di dunia secara umum.
Terlebih lagi soal prinsip jurnalis, yang harus menguasai situasi dan keadaan pada masa pandemi covid 19 ini. Disaat semua menjadi tak terkendali baik dibidang ekonomi maupun kebutuhan dasar masyarakat lainnya.
“Disaat inilah jurnalis diuji, mampukah seorang jurnalis memegang teguh prinsip prinsip dan kode etik jurnalistik,” tukasnya.
Menurutnya, seorang jurnalis harus faham isensi dan ketentuan dakam undang-undang pers.selain itu mereka juga harus paham isi 11 pasal dalam kode etik jurnalis yang selama ini menjadi rambu dan pelindung profesi seorang wartawan dalam berprofesi.
Soal prinsip Jurnalistik, Agung mengupas bahwa prinsip jurnalis itu sangat jelas dan mutlak dipahami oleh setiap wartawan. Mereka harus akurat, obyektif, seimbang dan independen.
Arti dari Akurat itu, dalam praktiknya Wartawan harus terjun langsung ke lapangan atau ke sumbernya. Lalu unsur obyektif artinya tidak ada kepentingan apapun, dalam penulisan berita, jadi semata-mata untuk memaparkan fakta dalam karya jurnalis yang berpihak pada kepentingan umum.
“Nah, seimbang artinya berita yang didapatkan harus sesuai dengan fakta. baik kejadian dan sumbernya. Sedangkan independen artinya tidak berpihak kepada siapapun juga dalam penulisan berita,” imbuhnya lagi.
Sedang, untuk materi ketiga tentang unsur dan nilai dan jenis berita, dijelaskan bahwa berita itu harus memiliki unsur pokok dalam rumus 5 W +1 H. Meliputi, What : Apa yang terjadi?, Who : Siapa yang terlibat dalam peristiwa itu?, Why : Mengapa hal itu bisa terjadi?. Lalu When : Kapan peristiwa itu terjadi? dan Where : Di mana peristiwa itu terjadi?.
“Terakhir yakni How, yang menerangkan soal bagaimana peristiwa itu terjadi?,” Katanya.
Comment