Selain itu, dalam regulasi yang baru itu sesuai dengan Perbup terbaru, dipastikan bahwa semua tahapan Pilkades yang dilakukan harus juga dilaksanakan secara serentak. Pasalnya, tahapan yang ada di Pilkades harus bersamaan juga, dengan pertimbangan karena Pilkades ini memang bernomenklatur Pilkades Serentak.
“Kalau tahun kemarin memang masih ada yang tidak diserentakkan. Regulasi terbaru kita diserentakkan dan dari persiapan sampai proses tahapan lainnya termasuk pemungutan suara, termasuk nanti pelaksanaan pelantikan para kepala desa yag terpilih,” ungkapnya.
Hebatnya kali ini, menurut Faisol, semua proses Pilakdes Serentak akan dilaksanakan secara gratis. Bahkan tidak ada pemungutan dana apapun pada peserta sebab semua dana ditanggung oleh pemerintah.
Karena itu Pemkab kini menyiapkan dana untuk bantuan keuangan kepada desa. Karena sudah merupakan tanggung jawab pemerintah daerah setempat secara utuh.
“Setiap Pilkades mesti disiapkan Bantuan Keuangan, tidak ada pendaftaran dari calon, semuanya gratis. Jelas hitungannya ada di kami dan sudah di SK kan, semua total dananya Rp 14 miliar lebih, dari 74 desa. Jadi membiayai semua terkait dangan surat suara dan semua termasuk protokol kesehatan Covid-19,” pungkasnya. (Yudi)
Comment