286

Tak Disiplin, Belasan PPPK Di Pamekasan Kehilangan Kontrak Kerja

News Satu
Tak Disiplin, Belasan PPPK Di Pamekasan Kehilangan Kontrak Kerja
Tak Disiplin, Belasan PPPK Di Pamekasan Kehilangan Kontrak Kerja

Pamekasan, Kamis 1 Oktober 2026 | News Satu- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan mengambil langkah tegas terhadap aparatur yang dinilai tidak memenuhi standar kedisiplinan kerja. Sebanyak 17 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu dipastikan tidak mendapatkan perpanjangan kontrak setelah hasil evaluasi menunjukkan rendahnya tingkat disiplin selama masa tugas.

Kebijakan tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah dalam memperkuat profesionalisme aparatur dan meningkatkan kualitas pelayanan publik di lingkungan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Pamekasan, Mohamad Alwi, mengatakan keputusan tidak memperpanjang kontrak dilakukan berdasarkan hasil evaluasi kinerja yang dilakukan secara berkala.

“Sebanyak 17 PPPK Paruh Waktu tidak diperpanjang kontraknya karena dinilai tidak disiplin,” ujar Mohamad Alwi, Kamis (1/10/2026).

Menurutnya, sebelum keputusan tersebut diambil, para pegawai yang bersangkutan telah mendapatkan arahan dan pembinaan dari pimpinan OPD masing-masing. Namun upaya tersebut tidak menunjukkan perubahan yang signifikan.

“Sebelumnya pegawai yang tidak disiplin telah diberikan arahan dan pembinaan oleh pimpinan OPD masing-masing, namun tidak diindahkan,” katanya.

Selain 17 PPPK yang kontraknya dihentikan karena faktor kedisiplinan, BKPSDM juga mencatat terdapat 60 PPPK Paruh Waktu lainnya yang tidak melanjutkan masa kerja karena berbagai alasan administratif dan personal.

“Dari jumlah tersebut, sebanyak 32 orang mengundurkan diri, 21 orang memasuki masa pensiun, dan 7 orang meninggal dunia,” tandasnya.

Dengan demikian, total terdapat 77 PPPK Paruh Waktu yang tidak lagi tercatat dalam perpanjangan kontrak kerja pada periode tahun ini. Alwi menjelaskan, para PPPK yang tidak diperpanjang kontraknya berasal dari sejumlah OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pamekasan.

“Mekanisme perpanjangan kontrak PPPK Paruh Waktu dilakukan setiap tahun dengan mempertimbangkan hasil evaluasi menyeluruh terhadap kinerja pegawai, termasuk aspek disiplin, tanggung jawab, produktivitas, dan kepatuhan terhadap aturan kepegawaian,” tukasnya.

Menurutnya, evaluasi tersebut menjadi instrumen penting untuk memastikan aparatur pemerintah mampu menjalankan tugas secara profesional dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

“Kinerja dan disiplin menjadi bagian penting dalam proses evaluasi perpanjangan perjanjian kerja PPPK Paruh Waktu setiap tahunnya,” jelasnya.

Langkah yang diambil Pemkab Pamekasan ini sekaligus menjadi sinyal bahwa kedisiplinan dan integritas kerja akan terus menjadi indikator utama dalam penilaian aparatur pemerintah, khususnya bagi PPPK yang masa kontraknya dievaluasi setiap tahun.

“Pemerintah daerah berharap kebijakan tersebut dapat meningkatkan kualitas sumber daya aparatur sekaligus mendorong terciptanya budaya kerja yang lebih profesional, produktif, dan berorientasi pada pelayanan publik,” pungkasnya. (Yudi)