Ternyata Ini Semangat KIB untuk 9 Tahun Jabatan Kades

Spread the love

News Satu, Pamekasan, Sabtu 21 Januari 2023- Gerakan besar yang dilakukan Kepala Desa Indonesia Bersatu (KIB) di Jakarta rupanya juga diikuti oleh segenap Kades dari Kabupaten Pamekasan Jawa Timur. Salah satunya, Kepala Desa Yang terlibat langsung dan Perwakilan dari kecamatan Palengaan adalah Kepala Desa Palengaan Laok, Mohammad Sa’id.

Nah, kepada wartawan setelah datang dari aksi menuntut perpanjangan masa jabatan kades jadi sembilan tahun itu menyampaikan kepada wartawan, apa yang di sampaikan oleh teman – teman kepala desa Seluruh Indonesia di KIB, yang disampaikan kepada pemerintah dan ke parlemen itu, sebenarnya menuntut sama dengan tiga periode. Itu dirintis setidaknya setara dengan adanya 6 tahun pertama, 6 tahun kedua, lalu 6 tahun ketiga.

Sehingga, jabatan kades nantinya maksimal tetap 18 tahun masa jabatan kepala desa tidak ada perubahan waktu. Sehingga diharapkan bisa maksimal dalam mengabdi untuk masyarakat setempat sekaligus memajukan pelosok yang senafas dengan semangat pembangunan daerah.

Baca Juga :  TPP ASN Pamekasan 2023, Akan Naik 10 Persen

“Jadi isensinya bukan tambahan jabatan, jadi tetap tiga periode, itu dijadikan 2 periode 9 tahun 9 tahun. Ya, tetap 18 tahun maksimalnya jabatan kepala desa itu, cuma dibagi 2 saja, jadi 9 tahun – 9 tahun, jadi tetap 18 tahun maksimalnya,” tandas Kades Palengaan Laok, Mohammad Sa’id.

Pasalnya, menurut Mohammad sa’id tujuan teman – teman KIB itu, hanya untuk mengurangi angka konflik di tingkat bawah pada setiap pemilihan kades. Diantaranya seperti permusuhan gara – gara Pilkades, bahkan terjadi pembunuhan gara – gara Pilkades.

Jadi dalam hematnya, KIB tidak menginginkan itu terjadi di masyarakat yang seharusnya guyub dan terus rukun untuk membangun dan sejahtera bersama. Selain itu ingin mengurangi beban anggaran pemerintah daerah, melalui tuntutan dan diperbincangkan adanya wacana masa jabatan 9 tahun pertama dan 9 tahun kedua.

Baca Juga :  Bupati Pamekasan Terus Gelontorkan Beasiswa untuk Pelajar dan Santri

“Sehingga masyarakat menilai Kepala Desa itu tuntutannya adalah tambah jabatan, padahal bukan seperti itu, melainkan yang 3 preode itu dijadikan 2 preode maksimalnya tetap 18 tahun. Yaitu mengurangi beban anggaran daerah termasuk biaya politik,” jelas Mohammad Sa’id.

Sementara menanggapi adanya kesanggupan pihak legislatif untuk mendukung berlakunya tuntutan itu sejak tanggal diundangkannya. Pihaknya paparkan nanti tidak ada undang – undang yang berlaku surut. Tetapi berlaku kedepan, kalau misalnya seperti dia sudah 3 periode, apakah nambah lagi jabatannya? Tentu tidak bisa dapat diuntungkan dengan itu karena masih mengikuti regulasi yang lama.

“Pihaknya berharap kepada pemerintah bagaimana Aspirasi ini bisa didengarkan dan dimasukkan diproniknas sehingga di jadikan Undang – Undang dan perjuangan teman teman KIB tidak sia – sian segera di respons positif,”  tandasnya. (Yudi)

Komentar