News Satu, Pamekasan, Selasa 17 Mei 2022- Upaya penyelidikan dan proses olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang seksama membuah hasil. Bahkan pihak Satreskrim Polres Pamekasan, Madura, Jawa Timur, kini telah menemukan dan lakukan penetapan tersangka laki-laki inisial MH, 30, atas dugaan kasus pembunuhan dalam keluarga beberapa waktu lalu.
Pasalnya, secara meyakinkan pihak kepolisian menetapkan dengan cepat pelaku pembunuh itu adalah adik kandung sendiri. Tepatnya yang terjadi di sebuah pelataran rumah pada malam hari di Desa Bangkes, Kecamatan Kadur Pamekasan.
Menurut Kapolres Pamekasan, AKBP Rogib Trianto, sekiranya pada hari Kamis (4/5/2022) lalu, tim Polres Pamekasan berhasil amankan pelaku pembunuhan pada seseorang lelaki berinisial MM. Setelah diselidiki ternyata merupakan adik kandung dari sang korban yang tewas bersimbah darah dengan luka di bagian tubuhnya pada malam itu.
Hal ini disampaikan langsung AKBP Rogib Trianto pada wartawan saat melakukan jumpa media di Gedung Bhayangkara, Mapolres Pamekasan Jl stadion, Kecamatan Pamekasan kota, Selasa (17/5/2022).
Kapolres AKBP Rogib Trianto juga menyampaikan terjadinya pembunuhan kepada MM yang masih kakak kandungnya, lantaran saat haul orang tuanya, korban menyalakan sound sistem keras atau berlebihan. Nah, kemudian sesaat setelah itu, korban mengunci pintu rumahnya lalu pergi begitu saja tanpa alasan.
“Awalnya korban lempar batu kepada tersangka yakni MH sehingga mengenai tubuhnya. Lalu kemudian korban dirasa membawa sajam oleh tersangka maka bergegas mengambil pedang di dalam rumahnya,” ungkap Rokib, Selasa (17/5/2022).
Selanjutnya, Kapolres jabarkan, melihat itu, sang tersangka yang masih berusia 30 tahun asal dusun Lekoh Barat, desa Bangkes, itu langsung menganiaya korban dengan senjata tajam yang dibawa. Lalu tim Reskrim Pamekasan telah amankan yang bersangkutan dengan berbagai barang bukti serta data hasil identifikasi Satreskim Polres Pamekasan juga.
“Adapun barang bukti yang berhasil kami amankan diantarnya satu pedang, batu bata pada saat korban lempar kepada tersangka dan kayu,” tegasnya.
AKBP Rogib Trianto juga menyampaikan, selama proses penyelidikan dan penyidikan tersangka tersebut, mengaku dan merasakan penyesalan yang mendalam. Terutama atas akibat fatal dari perbuatannya yang menyebabkan kematian korban yang merupakan kakak kandung sendiri.
“Tersangka dikenakan pasal 338 subsider 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun kurungan penjara,” ungkapnya.(Yudi)
Comment