News Satu, Pamekasan, Selasa 1 Februari 2022- Jajaran Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP) dan Damkar Kabupaten Pamekasan terus sisir dan gencar untuk penertiban reklame liar. Baik yang berstatus tidak berizin, rusak serta reklame yang dinilai akan berpotensi mengganggu pengguna jalan, mulai Senin (31/1/2022) di berbagai sudut jalan protokol Bumi Gerbang Salam.
Menurut Kasat Pol PP dan Damkar melalui pelaksana lapangan, Mohammad Hasanur Rahman, selaku Kasi penyeledikan dan penyidikan Satpol PP Kabupaten Pamekasan, ini sebagai fungsi penegakan hukum. Sehingga, keindahan kota terjaga dan masyarakat dapat merasa nyaman serta aman dalam melakukan aktivitas dikesehariannya.
“Setiap kami melaksanakan tugas itu ada aturannya, terkait dengan reklame ini ada aturan – aturan bupati Pamekasan no 11 tahun 2017 tentang penyelenggaraan reklame,” ungkapnya, Selasa (1/2/2022).
Hasanur juga menjelaskan, Tim Satpol PP Pamekasan, akan melakukan penindakan penertiban terhadap reklame itu. Dengan dasar pertama yaitu regulasi adanya rekomendasi dari Dinas perizinan setempat. Nah, mengenai data, berizin maupun tidak berizin tersebut secara resmi ditembuskan dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan Tenaga Kerja Pamekasan sebelumnya.
“Atas rekomendasi itu barulah kami melangkah kelapangan dan melihat langsung, Kalau memang ada yang melanggar kami tertibkan,” tegasnya.
Menurutnya juga, dalam teknis penertiban reklame ada banyak hal yang perlu diperhatikan terlebih dahulu oleh satgas yang di lapangan. Pasalnya penertiban bisa dilakukan, khusus pada reklame yang tidak berizin, rusak dan salah penempatan atau pemasangan.
“Kemarin kami tertibkan baliho karena rusak dan jatuh, karena takut membayakan pengguna jalan, jaringan telkom dan listrik maka kami menertibkan, dan hal itu tetap kami laporkan secara berjenjang baik ke Kabid dan Kasatpol PP,” tukasnya.
“Bahkan penertiban reklame Kali ini juga ada peran dari OPD terkait lainnya. Yakni, seperti jajaran Dishub, DPRKP, dan DLH Kabupaten Pamekasan,” tukasnya.(Yudi)
Comment