376

Warga Pamekasan Tak Perlu Khawatir Soal Penginapan Saat Berobat Ke Surabaya

News Satu
Warga Pamekasan Tak Perlu Khawatir Soal Penginapan Saat Berobat Ke Surabaya
Warga Pamekasan Tak Perlu Khawatir Soal Penginapan Saat Berobat Ke Surabaya

Pamekasan, Rabu 16 September 2026 | News Satu- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan resmi menyiapkan rumah singgah bagi warga yang menjalani pengobatan rujukan di Surabaya. Fasilitas ini dihadirkan untuk membantu pasien dan keluarga yang selama ini menghadapi beban biaya akomodasi saat menjalani perawatan di sejumlah rumah sakit rujukan.

Langkah tersebut menjadi salah satu upaya Pemkab Pamekasan memperkuat layanan sosial dan kesehatan bagi masyarakat, khususnya pasien yang harus menjalani pengobatan jangka panjang, kontrol rutin, hingga perawatan intensif di Surabaya.

Kepala Dinas Sosial Pamekasan, Herman Hidayat Santoso, mengatakan rumah singgah tersebut merupakan bentuk perhatian Bupati Pamekasan terhadap warga yang membutuhkan akses layanan kesehatan lanjutan di luar daerah.

Menurutnya, banyak pasien rujukan tidak hanya menghadapi persoalan kesehatan, tetapi juga kesulitan mencari tempat tinggal sementara selama proses pengobatan berlangsung.

“Bupati menginginkan masyarakat Pamekasan yang berobat di Surabaya tidak terlantar. Selain menghadapi sakit, mereka juga sering terbebani biaya penginapan dan kebutuhan pendamping selama menjalani pengobatan,” ujarnya, Rabu (16/9/2026).

Sejak 1 September 2026, Pemkab Pamekasan secara resmi menyewa sebuah rumah selama dua tahun yang berlokasi di Jalan Rempelas Nomor 7, RT 5/RW 8, Pacar Keling, Kecamatan Tambaksari, Kota Surabaya.

Tidak hanya menyediakan tempat tinggal sementara, rumah singgah tersebut juga dilengkapi berbagai layanan pendukung bagi pasien dan keluarga.

Untuk memperkuat pelayanan, Pemkab menggandeng Forum Relawan Penanggulangan Bencana (FRPB) Pamekasan serta komunitas relawan Ruang Pasien Surabaya.

Kolaborasi ini memungkinkan pasien memperoleh bantuan ambulans, akses oksigen, hingga pendampingan selama menjalani pengobatan di rumah sakit rujukan.

Selain itu, relawan juga membantu pasien memahami prosedur pelayanan rumah sakit, mulai dari proses administrasi hingga mengarahkan ke layanan medis yang diperlukan.

Herman menjelaskan, warga yang ingin memanfaatkan fasilitas tersebut cukup menyiapkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan surat rujukan bagi pasien yang menjalani perawatan rujukan.

Layanan ini juga dapat dimanfaatkan oleh pasien yang datang untuk kontrol berkala, dengan tetap mengikuti mekanisme dan pengaturan yang telah ditetapkan agar penggunaan fasilitas berjalan optimal.

Saat ini rumah singgah memiliki sekitar delapan kamar dengan kapasitas hingga 16 orang. Sejumlah pasien telah memanfaatkan fasilitas tersebut, termasuk pasien yang menjalani terapi cuci darah dan perawatan lanjutan lainnya.

Pemkab Pamekasan masih melakukan evaluasi terhadap kebutuhan fasilitas pada tahap awal operasional. Pemerintah daerah menargetkan pengembangan layanan yang lebih lengkap dan optimal mulai tahun 2027.

Masyarakat yang membutuhkan informasi maupun akses layanan rumah singgah dapat berkonsultasi melalui Rois di 087859991121, Budi 081357259222, atau Agus 082229440261. (Yudi)