HEADLINENEWSPAMEKASANPEMERINTAHANPEMKAB PAMEKASANREGIONAL

Warga Pegantenan Harus Paham Cukai, Pemkab Pamekasan Terus Blusukan Desa

×

Warga Pegantenan Harus Paham Cukai, Pemkab Pamekasan Terus Blusukan Desa

Sebarkan artikel ini
Warga Pegantenan Harus Paham Cukai, Pemkab Pamekasan Terus Blusukan Desa
Warga Pegantenan Harus Paham Cukai, Pemkab Pamekasan Terus Blusukan Desa

News Satu, Pamekasan, Selasa 28 September 2021- Upaya sosialisasi terkait perundang-undangan tentang Cukai telah dikebut bersama oleh Pemerintah Kabupaten atau Pemkab Pamekasan dengan Bea Cukai Madura, Jawa timur. Secara simultan mereka blusukan menyusuri berbagai desa di 13 kecamatan Bumi Gerbang Salam, salah satunya di Kecamatan Pegantenan.

Pemkab melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa atau DPMD setempat, mengundang perwakilan desa. Yakni dengan mengutus peserta setidaknya 5 orang dari masing-masing 7 desa setempat sebagai penyebar informasi dan edukasi cukai ke warga sekitar.

Itu, terdiri dari utusan Pemdes, BPD, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat dan Kelompok Tani setempat. Yakni dari Desa Timur, Desa Bulangan Haji, Desa Bulangan Branta, Desa Bulangan Barat, Desa Ambender, Desa Palesanggar dan Desa Pasanggar.

Hadir juga dalam kegiatan sinergi edukasi itu, jajaran Forkopimka Pegantenan, Sekretaris DPMD Kabupaten Pamekasan, Pemateri dari Disperindag Pamekasan dan Bagian Perekonomian Setdakab setempat. Tak ayal jika berbagai materi ketentuan cukai dan manfaat Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau atau DBHCHT disampaikan dengan rijit secara bergantian.

“Sosialisasi ini penting hingga ke Desa agar masyarakat paham cukai dan tahun manfaatnya untuk mereka juga. Salah satunya dalam pemanfaatan DBHCHT bagi daerah,” ungkap Anang Suheko, Plt. Sekretaris DPMD Kabupaten Pamekasan, Selasa (28/9/2021).

Senada dengannya, Sunawan Perwalian dari Bea Cukai Madura, mengatakan tupoksi pihaknya untuk penyelenggaraan pungutan negara untuk barang tertentu sesuai sifat dan karakteristik sesuai dengan undang-undang 39 tahun 2002 dan Permenkeu nomor 66 tahun 2018.

Selain itu juga menekankan agar setiap warga bisa secara baik mengenali ciri-ciri rokok ilegal yang biasanya beredar di pelosok. Sehingga, secara tidak langsung juga bisa meredam peredaran barang kena cukai ilegal, termasuk rokok disamping berbagai upaya pemerintah.

“Selain rokok, di Indonesia juga jenis minuman keras dan etil alkohol terkena aturan cukai. Pemakaiannya juga perlu dibatasi di masyarakat,” ujarnya.

Meski sebenarnya dari cukai ini para perokok juga turut serta memberi sumbangan pada negara, melalui pembagian DBHCHT ke daerah setempat. Sebab, akan dimanfaatkan juga untuk penegakan hukum dan penguatan kesejahteraan serta kesehatan warga dengan berbagai program pembangunan kabupaten Pamekasan.(Yudi)

Comment