HALO POLISIHEADLINEHUKRIMNARKOBANEWSPAMEKASANREGIONALTNI/POLRI

Warga Situbondo Kedapatan Bawa Sabu Diborgol Polres Pamekasan

×

Warga Situbondo Kedapatan Bawa Sabu Diborgol Polres Pamekasan

Sebarkan artikel ini
Warga Situbondo Kedapatan Bawa Sabu Diborgol Polres Pamekasan
Warga Situbondo Kedapatan Bawa Sabu Diborgol Polres Pamekasan

News Satu, Pamekasan, Rabu 13 Oktober 2021- Polres Pamekasan Jawa timur kembali berhasil mengamankan barang bukti dan menangkap seorang pengguna sabu. Kali ini sesuai informasi yang diterima terjadi di Desa Tamberu, Kecamatan Batu Marmar, pada Kamis (7/11/2021) lalu.

Pengguna sabu yang ditangkap diketahui berinisial MKR (21), warga Desa Komereh, Kecamatan Kapongan, Kabupaten Situbondo. Alhasil bersamanya juga diamankan beberapa barang bukti yang dalam penguasaannya disaat yang bersamaan.

Kasi Humas Polres Pamekasan, AKP Nining Dyah menjelaskan bahwa tersangka saat itu ditangkap polisi di jalan Desa Tamberu. Semua dilakukan dengan tanpa perlawanan terhadap petugas yang mengintai.

“Saat itu, sekira pukul 22.30 WIB, tersangka kedapatan membawa satu klip berisi sabu yang diletakkan di dalam bungkus rokok,” ungkapnya.

Nah, saat itu oleh tersangka, barang bukti sabu tersebut disimpan di dalam saku bajunya. Setelah dilakukan pemeriksaan awal, dalam pengakuan tersangka, sabu itu akan dipakai dirinya sendiri.

“Barang bukti dan tersangka sudah kami serahkan unit Satresnarkoba Polres Pamekasan,” kata AKP Nining Dyah, Rabu (13/10/2021).

Paska penangkapan itu ada sejumlah barang bukti yang diamankan Polres Pamekasan dari tersangka. Diantaranya, satu paket sabur dengan berat kotor +/- 0,36 gram, empat lembar kertas tisu, sebungkus rokok merek Nero.

“Akibat perbuatannya, tersangka dikenai pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) dan pasal127 ayat (1) huruf “a” U.U.R.I No.35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tuturnya.(Yudi)

Comment