Pihaknya juga akan bekerjasama dengan berbagai elemen masyarakat dalam pelaksanaan berbagai program Desa tersebut. Itu semua demi terciptanya kampung yang bersih dan mandiri, tentunya dengan kesepakatan yang akan dibuat secara musyawarah.
Sementara, imbunya rencana pungutan untuk TPS3R bervariasi dan disesuaikan secara proporsional. Yakni untuk pungutan sampah rumah tangga dan sampah pasar/penjual Rp. 10.000,-/ bulan. Sedangkan khusus pungutan sampah Ruko/Pertokoan/PKL/ Warung Makanan Rp. 25.000,-/ bulan. Sedangkan untuk pungutan sampah di unit usaha simpan pinjam Rp. 100.000,-. Serta pungutan sampah untuk Industri/Puskesmas/RSUD/Klinik (Sesuai perjanjian),” ujarnya.
Semua dilakukan pihak pemdes dalam upaya membangun Desa kami berikhtiar mencari dan menemukan inovasi-inovasi baru. Lalu nantinya akan mendorong terhadap kemajuan Desa Waru Barat yang jauh lebih baik termasuk dalam sektor pengembangan ekonomi.
“Akan tetapi semua akan terlaksana dengan baik jika kita bisa sama-sama bahu membahu dalam mewujudkannya,” harap Alfian Marsuto, tokoh Pemuda Pantura. (Yudi)
Comment