HEADLINENEWSPAMEKASANPEMERINTAHANPEMKAB PAMEKASANREGIONAL

Zona Kuning, Layanan Paspor di Imigrasi Kelas III Non TPI Pamekasan Belum Normal

×

Zona Kuning, Layanan Paspor di Imigrasi Kelas III Non TPI Pamekasan Belum Normal

Sebarkan artikel ini
Zona Kuning, Layanan Paspor di Imigrasi Kelas III Non TPI Pamekasan Belum Normal
Zona Kuning, Layanan Paspor di Imigrasi Kelas III Non TPI Pamekasan Belum Normal

News Satu, Pamekasan, Selasa 31 Agustus 2021- Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Pamekasan masih membatasi pelayanan dan permohonan pembuatan Paspor bagi masyarakat umum. Pasalnya, pihak setempat berdalih belum ada surat resmi terkait perubahan pola layanan pandemi meski Madura sudah di zona kuning selama seminggu terakhir.

Menurut Kepala kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Pamekasan Imam Bahri, kepada media, pihaknya mengaku belum mengantongi surat resmi dari kementerian terkait. Namun sudah ada informasi akan ada perubahan pola pelayanan seiring dengan penurunan Level pemberlakuan PPKM di Madura

Meski begitu, untuk tetap memberi layanan prima, pihaknya membuat kebijakan sesuai arahan yang diambil kantor wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur (Jatim). Terutama dari bagian divisi Imigrasi bahwa, telah memberikan arahan ‘lampu hijau’ agar segera membuka kembali pelayanan dengan syarat khusus.

“Pelayanan pembuatan paspor dibuka dengan kapasitas terbatas dengan mengutamakan keperluan yang mendesak,” ujarnya, Selasa (31/8/2021).

Hal ini didasarkan pada kebutuhan pembukaan pelayanan di Pulau Garam dengan tetap mengacu kepada zona PPKM di wilayah masing-masing. Sehingga kegiatan masyarakat yang membutuhkan paspor juga bisa terlayani dengan baik sesuai urgensinya sesuai aturan yang ditetapkan.

Sementara ini, Imam Bahri juga mengutarakan khusus para pemohon yang melakukan pendaftaran melalui online, memang masih di batasi. Pasalnya Mash ada beberapa wilayah di Jawa Timur yang masih dalam pembatasan aktifitas karena masih dalam kondisi PPKM level 3.

“Sedangkan untuk Warga Negara Asing (WNA) belum bisa masuk, karena Negara yang merupakan perlintasan belum di buka,” tuturnya.

Pihaknya tetap berkomitmen untuk melakukan pengawasan dengan ketat soal keberadaan orang asing di wilayah hukumnya. Yakni dengan diserahkan segala teknis pengawasan kepada Unit Pelayanan Terpadu (UPT), tentunya melalui pengecekan situasi dan kondisi terhadap orang asing tersebut.

Perlu diketahui, untuk sementara waktu, pihak imigrasi setempat menerapkan pola kuota. Itu yang dilakukan agar terukur dan terbatas setiap harinya, sesuai porsi yang diberikan Kantor wilayah (Kanwil) Kemenkumham divisi Imigrasi yang masih kisaran 24 pemohon per hari.

“Pelayanan pembuatan Paspor juga dengan prasyarat, telah melakukan vaksinasi minimal tahap pertama dan dalam wilayah zona PPKM level 2,” tutupnya.(Yudi)

Comment