Pasuruan, News Satu, Kamis 17 Juli 2025- Bea Cukai Pasuruan dan Kejaksaan Negeri Pasuruan berhasil membongkar sindikat besar peredaran rokok ilegal antarprovinsi. Sebuah light truck Mitsubishi Colt Diesel yang membawa 1,4 juta batang rokok tanpa cukai disergap saat berhenti di Rest Area 792A Tol Gempol-Pasuruan, tepatnya di Pohjentrek, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur.
Dua pelaku, BDP (20) sebagai sopir dan Y (34) sebagai kernet, ditangkap di lokasi. Hasil penyidikan mengungkap, rokok polos ini berasal dari jaringan Sumenep-Madura dan hendak dikirim ke Badung, Bali.
“Ini bukan hanya pelanggaran kecil. Saat negara butuh penerimaan pajak, mereka justru menggerogoti keuangan negara. Ini kejahatan serius!,” tegas Kepala Bea Cukai Pasuruan, Hatta Wardana, saat konferensi pers, Kamis (17/7/2025).
Sindikat Rokok Ilegal Diburu: KL, B, dan KM Masih Buron
Menurut Hatta, BDP menerima barang haram tersebut dari dua orang berinisial KL dan B di Sumenep, untuk kemudian dijual ke KM di Badung, Bali. Ketiganya kini masuk daftar buron dan dalam pengejaran aparat.
“Mereka jaringan lintas daerah. Ini sindikat serius, bukan pedagang kecil. Semua buron akan kami kejar,” tandasnya.
Kerugian Negara Tembus Rp 1,4 Miliar, Ancaman Hukuman 10 Tahun
Dari truk tersebut, disita 1.491.720 batang rokok ilegal dari 25 merek berbeda. Total nilai barang mencapai Rp 2,26 miliar dengan potensi kerugian negara akibat pajak dan cukai sebesar Rp 1,47 miliar. Para pelaku dijerat Pasal 54 dan 56 UU No. 11/1995 tentang Cukai yang telah diperbarui lewat UU No. 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dan Pasal 55 KUHP, dengan ancaman hukuman 5-10 tahun penjara. (Joko)
Comment