KPU Bangkalan Buka Tahapan Pengajuan Bacalon Anggota DPRD Pemilu Tahun 2019

News Satu, Bangkalan, Selasa 3 Juli 2018- Dalam rangka pelaksanaan Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019 serta Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bangkalan, Madura, Jawa Timur (Jatim) menerima pengajuan Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sampang dengan ketentuan sebagai berikut:

1. Waktu dan Tempat Pengajuan Bakal Calon

Pengajuan Bakal Calon dilaksanakan selama l4 (empat belas) hari dengan rincian:

  1. Tanggal : 4 s.d. 17 Juli 2O18
  2. Waktu : 1) Hari pertama d. hari ketiga belas dilakukan pada pukul 08.00 s.d. 16.00 WIB

2) Hari terakhir dilakukan pada pukul 08.00 s.d. 24.00 WIB

  1. Tempat : Kantor KPU Kabupaten Bangkalan, Jl. RE Martadinata 1A Bangkalan

2. Ketentuan Bakal Calon

  1. Pengajuan bakal calon oleh Partai Politik hanya dilakukan 1 (satu) kali pada masa
  2. Partai Politik wajib memasukkan data pengajuan bakal calon dan data bakal calon serta mengunggah dokumen persyaratan pengajuan bakal calon dan dokumen bakal calon ke dalam Sistem Informasi Pencalonan (SILON).

3. Syarat Pengajuan Bakal Calon

  1. Diajukan oleh Pimpinan Partai Politik dari kepengurusan yang sah sesuai
  2. Jumlah bakal calon paling banyak 100% (seratus persen) dari jumlah kursi yang ditetapkan pada setiap
  3. Disusun dalam daftar bakal calon yang wajib memuat keterwakilan perempuan paling sedikit 30% (tiga puluh persen) di setiap
  4. Di setiap 3 (tiga) orang bakal calon pada susunan daftar calon sebagaimana dimaksud pada huruf c, wajib terdapat paling sedikit 1 (satu) orang bakal calon

Komentar