DPRD Sumenep Akan Buat Perda Standarisasi Upah Buruh Petani

News Satu, Sumenep, Sabtu 7 Juli 2018- Tidak adanya standarisasi Upah bagi buruh tani, membuat upah yang diberikan beragam dan terkadang tidak memihak para petani. Jika hal ini terus terjadi, maka kesejahteraan para buruh tani tidak akan pernah terjamin dan mereka dibayar sesuai dengan upah yang telah ditetapkan bagi juragannya atau orang yang memperkejakan buruh tani.

Oleh karena itu, Pemerintah khususnya Pemerintah Daerah Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur (Jatim) membuat sebuah Peraturan Daerah (Perda) tentang upah buruh tani, sehingga ada standarisasi yang jelas berapa yang harus dibayar oleh juragan atau orang yang mempekerjakan para buruh tani.

“Selama ini tidak ada standarisasi berapa upah bagi buruh tani, jadi upah yang diberikan beragam dan terkadang tidak memihak kepada para buruh tani,” ujar Suroyo, Anggota DPRD Sumenep, Sabtu (7/7/2018).

Selain itu, lanjut Politisi Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) Sumenep, untuk menyelaraskan dan adanya standarisasi upah terhadap buruh tani, pihaknya menginisiasi adanya payung hukum dalam pemberian upah kepada buruh tani. Sehingga, upah yang diberikan tidak tergantung kepada juragan atau orang yang memperkerjakan buruh tani.

“Kami (DPRD Sumene, red) berencana untuk membuat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Upah Minimum Pedesaan (UMP), agar upah buruh tani itu tidak beragam dan ada standarisasinya,” ujar Anggota Komisi IV DPRD Sumenep ini.

Dengan adanya Perda Upah Minimum Pedesaan (UMP) ini, maka para buruh tani yang bekerja kepada orang lain, akan mendapatkan perlindungan hukum dan juga ada penetapan berapa standarisasinya dalam penerimaan upah atau Honor Ongkos Kerja (HOK).

“Perda ini akan mengatur berapa standarisasi upah yang akan diterima buruh tani di setiap Kecamatan maupun Desa,” tandasnya.

Ia menambahkan, dalam Perda tersebut juga akan mengatur secara detail besaran upah yang akan diterima buruh tani, dan teknisnya akan diatur dalam point-point, serta pasar dalam Perda UPM.

“Dalam waktu dekat akan kami selesaikan Raperda UMP tersebut,” pungkasnya. (red)

Komentar