HEADLINENEWSPEMERINTAHANPROBOLINGGOREGIONAL

Anggota DPRD, Bayi Meninggal Bisa Diajukan Program Uang Santunan Kematian

×

Anggota DPRD, Bayi Meninggal Bisa Diajukan Program Uang Santunan Kematian

Sebarkan artikel ini
Anggota DPRD, Bayi Meninggal Bisa Diajukan Program Uang Santunan Kematian
Anggota DPRD, Bayi Meninggal Bisa Diajukan Program Uang Santunan Kematian

News Satu, Probolinggo, Jum’at 26 Agustus 2022- Pemerintah Kota Probolinggo memiliki program uang santunan kematian bagi masyarakat yang diambil melalui dana APBD (Anggaran Pemerintah Daerah) sebesar Rp 750.000 per orang, asalkan ahli waris mengajukan santunan tersebut kepada pihak yang terkait.

Lurah Kebonsari Wetan, Kecamatan Kanigaran, Kota Probolinggo, Andriyani RH saat dikonfirmasi melalui akun WhatsAppnya mengatakan, Sejak bulan Agustus 2022 warganya yang meninggal dunia, ahli warisnya mengajukan uang santunan kematian ke Pemkot Probolinggo sudah ada 6 orang.

“Ada 6 orang, Warga yg mengajukan santunan,” ujarnya.

Sedangkan salah satu warga RT 2, RW 2, kelurahan Kebonsari Wetan, Kecamatan Kanigaran, Kota Probolinggo, Sulipa menceritakan keponakannya baru melahirkan dan bayinya meninggal dunia di RS Muhamadiyah. Dirinya berkeinginan mengajukan uang santunan kematian ke Pemkot Probolinggo, namun dirinya masih ragu. Apakah seorang bayi baru lahir yang belum punya KTP bisa diajukan untuk uang santunan kematian tersebut.

“Kalau bayi meninggal dunia, apa bisa mengajukan santunan kematian,” ujarnya.

Saat ditanya kepada anggota DPRD Kota Probolinggo, Fraksi Golkar, Abdul Sukur menurutnya, bayi yang baru lahir dan meninggal dunia masih bisa diajukan untuk uang santunan kematian.

“Dapat, asal bukan dari keluarga PNS, TNI dan Polri. Dengan persyaratan lengkap dan statusnya warga Kota Probolinggo,” tegasnya. (Bambang) 

Comment