News satu, Probolinggo, Senin 4 Maret 2024- SBR (40) Petani asal Desa Sumber, Suko Kecamatan Dringu, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, diamankan polisi, karena membawa senjata api (Senpi).
SBR mengaku mendapatkan Senpi yang diduga rakitan itu, di dari DD asal Desa Ranuyoso, Lumajang seharga Rp 7.900.000, pada bulan November 2023. Barang bukti (BB) Senpi Jenis Revolver panjang 15 cm, warna hitam pegangan coklat, 1 butir amunisi S&W kaliber 3,8 SPL putih, 1 butir 38 PP-YU putih dan 3 butir amunisi 38 Pin kuning.
Kapolres Probolinggo Kota AKBP Wadi Sabani menyampaikan, ada 14 kasus yang diungkap selama bulan Januari hingga Februari seperti kasus Tipu Gelap, Senpi Ilegal, Cabul TKP Pantai Permata, Pengeroyokan Rel Kereta, Pengeroyokan Depan Alfamart, Pengeroyokan Eks Suami, Curi Velg Trailer, Jambret Jalan Mawar, Tipu Gelap Mobil Rental, Tadah HP, Setubuh Cabul, Curanmor hingga KDRT.(Kekerasan Dalam Rumah Tangga)
“Kami akan memberantas tindak pidana di wilayah hukum Polres Probolinggo Kota,” katanya, Senin (4/3/2024).
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Probolinggo Kota AKP Didik Riyanto menuturkan, alhamdulilah berkat dukungan rekan-rekan maupun masyarakat yang antusias dalam mendukung kami untuk melaksanakan ungkap kasus.
“Hingga saat ini kurang lebih 14 kasus sudah terwujud sesuai dengan SOP dan sesuai prosedur, memasuki tahap pemberkasan mudah-mudahan nanti tidak ada hambatan sehingga kita bisa segera melimpahkan ke Kejaksaan,” tandasnya.
AKP Didik meminta bila di lapangan menjumpai adanya suatu kejadian jangan sungkan untuk segera meberikan informasi ke Polres Probolinggo Kota.
“Insyaallah, kami akan menjadikan atensi untuk menindak lanjuti apa yang menjadi informasi dari rekan-rekan media,” pungkasnya.
Akibat Perbuatannya, SBR atas pemilikan senpi rakitan tersebut, bakal ijerat dengan pasal 1 ayat 1 UU darurat no 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup, hukuman penjara setinggi – tingginya 20 tahun. (Bambang)