Mejelis Hakim Menolak Gugatan Paslon Perseorangan Pada KPU Kota Probolinggo

News Satu, Probolinggo, Senin 26 Februari 2018- Pasangan Calon (Paslon) wali Kota Wakil Wali Kota Probolinggo, Jawa Timur ( Jatim), Sukirman – Abd Azis dari perseorangan kalah dalam persidangan adjudikasi, karena majelis hakim menolak seluruh isi gugatan pemohon terhadap Ketua KPUD kota probolinggo Ahmad hudri.

Sukirman penggugat/pemohon mengatakan sangat kecewa dengan permasalahan dasar prinsip tidak dijadikan pertimbangan oleh ketua majelis sidang yang sudah diajukan dipersidangan.

“Sangat kecewa dengan keputusan majelis sidang dimana prinsip dasar tidak  dijadikan pertimbangan, kami kemungkinan besar akan naik banding Dewan Kehormatan Penyelanggara Pemilu (DKPP),” katanya, Senin (26/2/2018).

Sementara, pimpinan sidang Samsun Ninilouw.SH, mengatakan, keputusan itu diamibil berdasarkan bukti – bukti dan  penjelasan-penjelasan dari pihak pemohon dan termohon selama persidangan.

Baca Juga :  Ketua DPRD Kota Probolinggo Siap Tampung Aspirasi Masyarakat

“Keputusan ini diambil sesual dalam fakta persidangan, jadi kami berkesimpulan apa yang didalilkan pemohon (Sukirman-Abd Azis, red) tidak dapat dipenuhi seluruhnya atau gugatan pemohon kepada termohon ditolak,” tandasnya.

Namun demikian, lanjut Samsun Ninilouw, jika pemohon merasa keberatan dengan putusan tersebut, maka bisa mengajukan banding ke PTUN.

“Jika memang ingin banding, kami sebagai majelis hakim dalam persidangan gugatan tersebut sudah siap,” pungkasnya. (Bambang)

Komentar