HEADLINENEWSPEMERINTAHANPEMKAB PROBOLINGGOPROBOLINGGOREGIONAL

Bulan Mei 2022, Pemkab Probolinggo Rencanakan Pelantikan Cakades Terpilih

×

Bulan Mei 2022, Pemkab Probolinggo Rencanakan Pelantikan Cakades Terpilih

Sebarkan artikel ini
Bulan Mei 2022, Pemkab Probolinggo Rencanakan Pelantikan Cakades Terpilih
Bulan Mei 2022, Pemkab Probolinggo Rencanakan Pelantikan Cakades Terpilih

News Satu, Probolinggo, Rabu 2 Maret 2022- Sebanyak 250 calon kepala desa (cakades) yang dinyatakan terpilih dalam pemilihan kepala desa (pilkades) serentak di kabupaten Probolinggo pada Kamis (17/2/2022) lalu. Dengan itu, Pemkab Probolinggo berencana akan menggelar pelantikan cakades tersebut pada bulan Mei mendatang.

Abdullah, Cakades terpilih desa Kramat Agung, kecamatan Bantaran, kabupaten Probolinggo, mengatakan, bahwa berdasar kabar mengenai pelantikan Cakades akan digelar pada bulan Mei 2022 mendatang.

“Infonya di bulan Mei ini mas, kalau kepastiannya saya belum dapat surat resmi dari pemkab Probolinggo. Kita tunggu saja yang penting pasti dilantik,” ujarnya, Rabu (2/3/2022).

Secara terpisah, Staf Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat Muda pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Probolinggo, Muhammad Idris, mengungkapkan, jadwal pelantikan untuk sementara ditetapkan pada Mei mendatang. Namun, pihaknya tidak berani memastikan jadwal tersebut. Pasalnya, pelantikan kades memerlukan Surat Keputusan (SK) dari Plt (Pelaksana Tugas) Bupati Probolinggo HA. Timbul Prihanjoko.

“Pelantikan kepala desa terpilih menunggu adanya SK dari Plt. Bupati Probolinggo. Sehingga rencana pelantikan Mei mendatang itu belum pasti hingga SK itu benar-benar sudah ditandatangani,” ujarnya.

Penerbitan SK dari Plt Bupati Probolinggo dilakukan melalui mekanisme tertentu. Misalnya, harus ada surat keputusan dari Panitia Pemilihan (Panlih). SK Panlih itu berisi berita acara pemenang pilkades. Lalu, surat tersebut diteruskan kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD) masing-masing desa.

“Dalam aturannya, Panlih memiliki waktu tujuh hari kerja untuk membuat surat keputusan terkait calon yang menang. Dan sudah dipastikan surat keputusan itu diteruskan kepada BPD masing-masing desa,” sambungnya.

Setelah sampai di BPD, surat itu kemudian diteruskan kepada camat. Lalu, camat yang akan menyerahkan surat tersebut kepada Plt Bupati Probolinggo untuk selanjutnya diterbitkan SK.

“Waktu yang dimiliki oleh Plt Bupati untuk membuat SK pelantikan bagi masing-masing kades terpilih maksimal selama 30 hari kerja. Oleh karena kita patut menunggu mekanisme yang sedang berjalan ini,” pungkasnya.(Bambang)

Comment