News Satu, Probolinggo, Rabu 23 Desember 2020- Bupati Probolinggo, Jawa Timur, Hj. Puput Tantriana Sari, bersama Forkopimda gelar rapat dan aturan natal dan tahun baru 2021.
Bupati Probolinggo, Hj Puput Tantriana Sari mengatakan, untuk tempat ibadah keagamaan dalam perayaan natal, tempat ibadah menampung 25 persen jamaah. Sedangkan untuk tempat wisata seperti hotel, restauran, dan lainnya harus menampung 30 persen.
“Untuk tempat ibadah sambut hari natal 25 persen berpedoman dari surat edaran kementerian agama pusat,” ujarnya, Rabu (23/12/2020).
Untuk keamanan dan kenyamanan hari natal dan tahun baru, Polri, TNI dan Satpol PP agar semuanya aman dan lancar.
“Masyarakat tetap ikuti prokes covid 19,” pungkasnya. (Bambang)
Comment