News Satu, Probolinggo, Jumat 8 Pebuari 2019- Masalah pemberitaan di media cetak lokal tentang Camat Sumberasih, Ugas Irwanto dan Kapolsek Sumberasih, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, AKP Wahyudi mulai ramai. Dari informasi di lapangan yang diterima reporter News Satu.com, warga bernama Suheri dan Suliha melaporkan Kapolsek dan Camat Sumberasih ke Polda Jatim dengan laporan yang berbeda.
Menurut Suheri, keduanya dilaporkan masalah perusakan pagar yang dilakukan saat pembebasan tanah tol yang kurang beres. Semuanya dimulai dari masalah pencairan ganti rugi tanah yang berlokasi di rest area tol paspro (Pasuruan-Probolinggo) di desa Muneng milik Suheri.
“Dalam proses pencairan diduga ada pemalsuan tanda tangan, lantaran Suheri dan Suliha tak mendapat ganti rugi, tapi langsung dilakukan pemasangan pagar di tanah seluas 420 hektar itu,” katanya, Jumat (8/2/2019).
Selanjutnya, pemasangan pagar dirusak oleh Camat dan Polsek, Satpol PP dan pihak tol Paspro. Karenanya, Suheri dan Suliha melaporkan Kapolsek dan Camat Sumberasih ke Polda Jatim pada akhir bulan Januari 2019 lalu.
Sementara, Camat Sumberasih, Ugas Irwanto mengatakan, jika laporan dirinya ke Polda Jatim tidak menjadi persoalan. Sebab, Ibu Sutiha bukan pemilik tanah yang diakui, dan tanah tersebut atas nama Mbah buyutnya. Selain itu, orang tua Sutiha yang merupakan ahli waris dari tanah tersebut masih hidup dan sudah diberi ganti untung.
“Orangtuanya sudah menerima ganti untung atas lahan tersebut,” katanya.
Ia mengatakan, lokasi tersebut sudah dipatok oleh pihak PPK tol bahwa tanah itu merupakan milik Negara. Jika kuasa hukum ibu Sutiha masih tetap bersikukuh dan memagari tanah tersebut, maka akan berurusan dengan hukum.
“Tanah itu sudah dipatok milik Negara, dan tidak bisa dipagari seenaknya,” ujar Camata Sumberasih. (Bambang)
Comment