HUKRIMHUKUMPROBOLINGGOTAPAL KUDA

Debt Collector Merajalela, Warga Probolinggo Kehilangan Mobil

×

Debt Collector Merajalela, Warga Probolinggo Kehilangan Mobil

Sebarkan artikel ini
Debt Collector Merajalela, Warga Probolinggo Kehilangan Mobil
Debt Collector Merajalela, Warga Probolinggo Kehilangan Mobil

News Satu, Probolinggo, Rabu 19 Juni 2019- Soleha Wati (23) warga Jalan KH. Hasan Genggong, Probolinggo, terpaksa harus kehilangan mobilnya yang merupakan hasil dari kredit di BCA Finance, akibat mobilnya disita oleh seorang Debt Collector.

Kejadiannya, pada saat itu Soleha Wati atau kreditur lalai dalam melakukan pembayaran angsuran, akibat baru melahirkan. Sehingga pembiayaan angsuran mobil di BCA Finance yang beralamat di jalan Raya Panglima Sudirman, Kota Probolinggo mengalami keterlambatan selama 31 hari.

Kemudian, pada bulan April 2019 Soleha Wati melakukan pembayaran. Akan tetapi, meski sudah melakukan pembayaran kreditur (Soleha Wati, red) didatangi oleh seseorang yang bernama Faruk sebagai debt colector BCA Finance yang memberitahukan kalau pembayarannya telah terblokir.

Untuk membuka blokir, Soleha Wati harus membayar biaya Rp 1 juta, serta uang yang sudah terbayar ke BCA Finance harus ditarik terlebih dahulu , setelah itu mobil harus diserahkan ke BCA Finance untuk diamankan , itu penyampaian Faruk kepada kreditur.

“Saya langsung mengikuti arahan si debt collector, dan menandatangani surat yang di sodorkan oleh si Debt Collector, serta menyerahkan mobil kepadanya,” cerita Soleha Wati, Rabu (19/6/2019).

Namun tidak lama kemudian, datang seseorang orang bernama Subairi kerumahnya dengan tujuan akan mengganti mobil yang telah dibawa Faruk (Debt Collector, red) dengan uang sebesar Rp 10.000.000, (Sepuluh juta rupiah). Alasan Subairi memberikan uang itu, karena mobil milik Soleha Wati sudah disita oleh BCA Finance dan tidak bisa diambil kembali.

“Saya jadi bingung, tadi Faruk (Debt Collector, red) meminta uang Rp 1 juta untuk buka blokir, dan membawa mobil saya. Lalu datang orang lain bernama Subairi membawa uang Rp 10 juta, dengan dalih mobil saya sudah disita,” ungkapnya.

Tidak terima mobilnya disita tanpa alasan yang jelas, akhirnya Soleha Wati melaporkan kejadian tersebut ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) di jalan Mastrip. Kota Probolinggo pada tanggal 9 Mei 2019 .

Kemudian, Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Probolinggo, memanggil kedua belah pihak untuk menyelesaikan kasus tersebut, pada Selasa (18/6/2019). Namun ternyata dari pihak BCA Finance tidak hadir dengan alasan yang tidak jelas.

Drs Sugeng Riyadi MM, Kepala Sekretariat BPSK Kota Probolinggo mengatakan, nanti dari pihak BCA Finance akan dipanggil lagi agar supaya kasus ini cepat terselesaikan.

“Kami pasti akan kembali melakukan pemanggilan pihak BCA Finance,” katanya dengan singkat. (Bambang)

Comment